TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berujar Indonesia bisa memperoleh penerimaan hingga US$ 443 juta per tahun setelah Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM kapal yacht dihapus.
Baca: Luhut Yakin Pemerintah Bakal Anggarkan Rp 200 Triliun untuk TNI
"Jadi angkanya tuh US$ 400 juta lebih, bertahun-tahun kita biarkan," ujar Luhut di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. Selama ini, Indonesia hanya memperoleh sekitar Rp 8 miliar hingga Rp 9 miliar per tahun dari PPnBM yacht.
Sebanyak lebih dari US$ 400 juta per tahun itu, menurut Luhut, datang dari berbagai macam komponen sektor pariwisata yacht mulai dari tambat kapal, perawatan kapal, bahan bakar hingga makanan dan minuman bagi para wisatawan. Hitungan itu, kata dia, datang dari Kementerian Pariwisata.
"Jadi sekarang banyak hal-hal ini yang minta diselesaikan Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) untuk detail-detailkan, makanya sekarang kita kerjakan," ujar Luhut.
Luhut mengatakan aturan terkait hal tersebut ditargetkan rampung bulan ini dan dikirimkan kepada Presiden. Pasalnya ihwal kajian pajak barang mewah yacht sebenarnya bukan baru saja dibicarakan, melainkan sudah bertahun-tahun.
"Jangan bilang cepat-cepat, memang sudah terlambat. Tanggal 14 Februari kita mau lihat finalisasi PPnya," kata Luhut.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal Rofyanto Kurniawan berujar timnya dan pemangku kepentingan lain berupaya mempercepat pembahasan kebijakan tersebut. Ia berharap aturan anyar itu berlaku pada triwulan I 2019.
Rofyanto mengatakan ihwal kebijakan ini masih dibicarakan dengan berbagai pihak dan bakal dituangkan menjadi Revisi Peraturan Pemerintah soal kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dengan berlakunya kebijakan ini harapannya bisa meningkatkan kepatuhan para pemilik yacht.
"Orang-orang yang belum register akan register otomatis bayar Pajak Pertambahan Nilai-nya," ujar Rofyanto. Selama ini jumlah pemilik kapal layar itu masih sedikit yang teregistrasi lantaran menghindari bayar PPnBM yang tinggi, yaitu sekitar 75 persen. "Kalau gratis kan akan bayar registernya."
Di samping penerimaan dari PPN, Rofyanto mengatakan pembebasan PPnBM Yacht juga bisa mendongkrak secara signifikan penerimaan dari kegiatan di sektor pariwisata. Lagipula, selama ini nominal PPnBM dari kapal mewah itu yang masuk ke kantong negara tidak begitu signifikan. "Tapi kalau banyak orang tertarik di pariwisata ini tidak perlu bayar PPnBM tapi otomatis masuk di PPN," kata dia.