Go-Jek Laporkan Sindikat Kriminal Pelaku Order Fiktif ke Polisi

Reporter

Bisnis.com

Kamis, 14 Februari 2019 15:28 WIB

Sebuah laporan dari perusahaan riset asal Jepang mengungkapkan kalau aplikasi layanan ojek online yakni G0-Jek mudah dicurangi, dengan persentase kecurangan capai 30% dari seluruh order.TV.BISNIS.COM

TEMPO.CO, Jakarta - Layanan transportasi berbasis aplikasi Go-Jek melaporkan sindikat kriminal yang melakukan order fiktif layanan transportasi ke Polisi. Sindikat kriminal ini berjumlah empat orang yang beroperasi dengan akun driver.

BACA: Skema Tarif Ojek Online Naik, YLKI: Terlalu Tinggi dan Beresiko

Chief Operation Officer (COO) Go-Jek, Hans Patuwo, menuturkan keempat pelaku sindikat tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan ditahan atas perbuatannya mengakali sistem aplikasi Go-Jek agar bisa membuat order fiktif. Pelaku meraup keuntungan hingga Rp 10 juta per hari.

Menurut Hans, pihaknya bersama tim penyidik masih menghitung nilai kerugian yang diterima Go-Jek atas perbuatan keempat pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Kerugiannya kami masih dihitung oleh tim penyidik Polda Metro Jaya ya. Mereka (tersangka) punya modus sendiri, secara spesifik saya tidak bisa sharing terlalu banyak," tuturnya pada Rabu, 13 Februari 2019.

Vice President Corporate Affairs Go-Jek Michael Say menuturkan pelaku bukanlah mitra driver Go-Jek. "Melainkan sindikat kriminal yang beroperasi dengan akun driver yang didapatkannya secara ilegal," kata dia melalui pernyataan tertulis kepada Tempo. "Sindikat pelaku tidak menembus aplikasi Go-Jek."

Advertising
Advertising

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial RP, RW, CP dan KA.

Argo menjelaskan modus operandi para pelaku yaitu bisa mengoperasikan puluhan akun driver transportasi online agar bisa menerima order penumpang fiktif. "Keempat tersangka ini kami tangkap di Jelambar Jakarta Barat (Selasa 12 Februari 2019)," ujarnya.

Menurut Argo, tersangka menggunakan software khusus yang digunakan pelaku di ponsel masing-masing agar seolah-olah terlihat ada perjalanan yang dilakukan driver tengah membawa penumpangnya.

Argo menjelaskan masing-masing tersangka bisa memiliki 15-25 akun Go-Jek dan di dalam satu akun, perjalanan fiktif yang dilakukan driver bisa mencapai 24 kali.

"Dalam sehari, satu akun itu bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 350.000. Tersangka bisa mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat, karena setiap tersangka memiliki 15 hingga 25 akun," ungkapnya.

BISNIS

Catatan redaksi: Judul dan konteks berita diubah pada pukul 00.00 WIB, Sabtu 16 Februari 2019

Berita terkait

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

7 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

16 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

29 hari lalu

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

32 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

34 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

35 hari lalu

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

35 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

36 hari lalu

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.

Baca Selengkapnya

Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

38 hari lalu

Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

41 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya