TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan teknologi lokal, Go-Jek mendapatkan suntikan modal asing sebesar US$ 1 miliar dari perusahaan global seperti Google, JD.com dan Tencent pada pendanaan seri F pada awal Februari 2019. Di saat yang bersamaan, anggota Komisi Keuangan DPR Ecky Awal Mucharam mengkhawatirkan penyalahgunaan data warga negara Indonesia atau WNI jika porsi asing di perusahaan digital Indonesia semakin beras.
BACA: Skema Tarif Ojek Online Naik, YLKI: Terlalu Tinggi dan Beresiko
Tapi, Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan data pribadi dari pengguna aplikasi ojek online seperti Go-Jek akan tetap aman. "Kami berusaha karena sudah ada regulasinya," kata Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi di Jakarta, Senin, 4 Februari 2019.
Lalu bagaimana sebenarnya cara pemerintah memastikan agar data pribadi para pengguna tetap aman dari penyalahgunaan pihak asing? Ferdinandus mengatakan, salah satu regulasi yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
- Aturan Transfer Data antar Negara
Ferdinandus mengatakan bahwa, setiap kegiatan transfer data pribadi ke luar, harus mendapatkan izin dari Menteri Komindo. Sebelum mendapatkan izin, perusahaan penyelenggara sistem elektronik seperti Go-Jek tidak diperbolehkan melakukan aktivitas tersebut.
Dalam Pasal 22 Peraturan Menkominfo ini disebutkan laporan itu harus memuat beberapa komponen minimal seperti negara tujuan, subjek penerima, tanggal dan tujuan pengiriman. Setelah itu, perusahaan juga harus kembali melaporkan hasil transfer data tersebut.