Asosiasi Belum Terima Laporan Pinjaman Online Nakal dari LBH

Senin, 4 Februari 2019 15:12 WIB

Pengacara Publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sirait (kiri) berbicara saat konferensi pers hasil pos pengaduan korban pinjaman online di LBH Jakarta, Minggu, 9 Desember 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menyatakan belum menerima data pelanggaran penyelenggara fintech pendanaan online atau pinjaman online dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Sehingga, ujar Ketua Harian AFPI Kuseryansyah, pengaduan yang masuk melalui LBH Jakarta hingga kini masih belum bisa dituntaskan.

BACA: Bos OJK Larang Fintech Pinjaman Online Ambil Untung Terlalu Besar

"AFPI sudah beberapa kali berkomunikasi untuk menyelesaikan pengaduan nasabah ini, tapi pihak LBH Jakarta belum juga memberikan data dari pengaduan yang dimaksud," ujar Kuseryansyah di Kantor AFPI, Jakarta, Senin, 4 Februari 2019. Menurut dia, Otoritas Jasa keuangan juga telah meminta detail pengaduan konsumen tersebut namun hingga kini LBH Jakarta belum memberikannya.

Kuseryansyah menyayangkan itikad baik dari asosiasi dan OJK untuk menyelesaikan persoalan itu masih tidak direspon dengan baik oleh LBH Jakarta. Ia berharap ke depannya, LBH Jakarta sebagai sebagai pihak penerima laporan bisa kooperatif guna menyelesaikan perkara itu.

Menurut Kuseryansyah, LBH seharusnya berlaku adil di dalam setiap tindakannya dan tidak boleh berat sebelah. "Begitu juga terkait laporan dari pelanggan yang masuk ke LBH terkait fintech pendanaan pendanaan online, sebaiknya LBH kooperatif kepada pihak yang dilaporkan dan berorientasi kepada penyelesaian masalah."

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menyebut sejumlah pelanggaran baru yang dilakukan oleh penyedia jasa financial technology (fintech) pinjaman online atau peer to peer lending. Pelanggaran tersebut bukan hanya dilakukan oleh perusahaan yang tidak terdaftar, bahkan perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan itu.

Advertising
Advertising

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jeanny Silvia Sari menyebutkan salah satu persoalan yang diadukan adalah penagihan dilakukan bukan hanya ke peminjam, namun ke kontak milik peminjam. Penyebaran data pribadi juga dilakukan, yang mengakibatkan peminjam mengalami ancaman, fitnah, penipuan dan pelecehan seksual. Penyebaran foto dan informasi pinjaman disebar oleh penagih ke seluruh kontak milik peminjam.

Selain itu, kata Jeanny, kontak dan lokasi kantor penyelenggara pinjaman online tidak jelas. "Aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam, sedangkan bunga pinjaman terus berkembang," ujar dia.

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko menyebut perlindungan konsumen fintech pinjaman online adalah hal yang serius. Sehingga, ia berharap semua pihak memberikan informasi yang lugas dan transparan untuk menyelesaikan perkara itu. Dengan demikian, asosiasi dapat mengambil tindakan administratif yang tegas apabila ada pelanggaran.

"Jika memang ada pengaduan yang melibatkan anggota asosiasi, akan kami selesaikan," ujar Sunu. Hanya saja, untuk pengaduan terkait perusahaan di luar anggota asosiasi, alias fintech yang tidak terdaftar di OJK, akan diteruskan ke pihak kepolisian.

Sebagai tindakan preventif, Sunu mengatakan AFPI sudah membentuk komite etik yang akan mengawasi pelaksanaan kode etik operasional atau code of conduct fintech peer to peer lending. Di dalam aturan itu, ada larangan bagi platform untuk mengakses kontak dan memberlakukan penetapan total biaya pinjaman online tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari dengan maksimal 90 hari.

Berita terkait

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

5 jam lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

9 jam lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

2 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

6 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

7 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

9 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

9 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

9 hari lalu

5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

10 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya