PPnBM Yacht Dihapus, Luhut: RI Bisa Dapat US$ 443 Juta Per Tahun

Kamis, 31 Januari 2019 19:44 WIB

Sejumlah kapal yacht peserta Sail Moyo Tambora 2018 parkir di pelabuhan Medana Bay Marina di Tanjung, Lombok Utara, NTB, Senin, 17 September 2018. Sebanyak 22 kapal menjadi peserta Sail Moyo Tambora. ANTARA/Ahmad Subaidi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berujar Indonesia bisa memperoleh penerimaan hingga US$ 443 juta per tahun setelah Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM kapal yacht dihapus.

Baca: Luhut Yakin Pemerintah Bakal Anggarkan Rp 200 Triliun untuk TNI

"Jadi angkanya tuh US$ 400 juta lebih, bertahun-tahun kita biarkan," ujar Luhut di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. Selama ini, Indonesia hanya memperoleh sekitar Rp 8 miliar hingga Rp 9 miliar per tahun dari PPnBM yacht.

Sebanyak lebih dari US$ 400 juta per tahun itu, menurut Luhut, datang dari berbagai macam komponen sektor pariwisata yacht mulai dari tambat kapal, perawatan kapal, bahan bakar hingga makanan dan minuman bagi para wisatawan. Hitungan itu, kata dia, datang dari Kementerian Pariwisata.

"Jadi sekarang banyak hal-hal ini yang minta diselesaikan Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) untuk detail-detailkan, makanya sekarang kita kerjakan," ujar Luhut.

Luhut mengatakan aturan terkait hal tersebut ditargetkan rampung bulan ini dan dikirimkan kepada Presiden. Pasalnya ihwal kajian pajak barang mewah yacht sebenarnya bukan baru saja dibicarakan, melainkan sudah bertahun-tahun.

Advertising
Advertising

"Jangan bilang cepat-cepat, memang sudah terlambat. Tanggal 14 Februari kita mau lihat finalisasi PPnya," kata Luhut.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal Rofyanto Kurniawan berujar timnya dan pemangku kepentingan lain berupaya mempercepat pembahasan kebijakan tersebut. Ia berharap aturan anyar itu berlaku pada triwulan I 2019.

Rofyanto mengatakan ihwal kebijakan ini masih dibicarakan dengan berbagai pihak dan bakal dituangkan menjadi Revisi Peraturan Pemerintah soal kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dengan berlakunya kebijakan ini harapannya bisa meningkatkan kepatuhan para pemilik yacht.

"Orang-orang yang belum register akan register otomatis bayar Pajak Pertambahan Nilai-nya," ujar Rofyanto. Selama ini jumlah pemilik kapal layar itu masih sedikit yang teregistrasi lantaran menghindari bayar PPnBM yang tinggi, yaitu sekitar 75 persen. "Kalau gratis kan akan bayar registernya."

Di samping penerimaan dari PPN, Rofyanto mengatakan pembebasan PPnBM Yacht juga bisa mendongkrak secara signifikan penerimaan dari kegiatan di sektor pariwisata. Lagipula, selama ini nominal PPnBM dari kapal mewah itu yang masuk ke kantong negara tidak begitu signifikan. "Tapi kalau banyak orang tertarik di pariwisata ini tidak perlu bayar PPnBM tapi otomatis masuk di PPN," kata dia.

Berita terkait

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

7 jam lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

4 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

5 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

8 hari lalu

Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

Sejumlah penumpang di Kota Ternate, Maluku Utara tujuan Manado, Sulawesi Utara, beralih menggunakan kapal antarpulau lintas Kota Ternate-Manado.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Perjalanan Kapal Sumatera ke Jawa Ditambah

14 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Perjalanan Kapal Sumatera ke Jawa Ditambah

Kemenhub tambah perjalanan kapal untuk antisipasi lonjakan arus balik Lebaran untuk penyeberangan dari Sumatera ke Jawa.

Baca Selengkapnya

Penyeberangan Lintas Panjang-Pelabuhan Ciwandan Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Tarifnya

16 hari lalu

Penyeberangan Lintas Panjang-Pelabuhan Ciwandan Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Tarifnya

Mulai hari ini Sabtu, 13 April 2024, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melayani penyeberangan lintas Pelabuhan Panjang-Pelabihan Ciwandan.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

18 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

19 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya