Pusat Masih Tunggu Data PPPK untuk Para Honorer dari Pemda
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 28 Januari 2019 17:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah ternyata belum merampungkan pendataan terkait distribusi maupun komposisi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang rencananya bakal direkrut pada sebanyak 150 orang mulai Februari 2019. Pemerintah pusat rupanya masih menunggu laporan dari pemerintah daerah yang membutuhkan tenaga PPPK ini.
Simak: Sri Mulyani Kaji Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR
"Tergantung kemampuan daerah dalam menyediakan anggaran untuk PPPK, masih dibahas," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 27 Januari 2019.
Informasi soal rekrutmen ini sebelumnya telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin sejak Rabu, 23 Januari 2019.
Rekrutmen P3K dilakukan dalam dua tahap, setiap tahap terdiri dari 75 ribu orang pegawai. Menteri menjelaskan, tahap pertama akan dimulai Februari 2019, khusus untuk guru honorer, penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan seperti dokter, bidan dan perawat. "Fokus untuk guru honorer, karena tidak dibatasi waktu, mau umur berapa saja," kata Syafruddin.
Sedangkan tahap kedua akan dimulai Mei 2019, yang dibuka untuk umum. Bila tahap pertama, pemerintah fokus untuk guru, maka pada tahap kedua, formasi yang dibuka untuk jabatan teknis dan spesialis profesional. Ia menegaskan setiap pemerintah daerah dan instansi wajib melakukan menghitung setiap jabatan yang dibutuhkan berdasarkan analisis dan beban kerja.
Untuk diketahui, pemerintah mulai membuka rekrutmen PPPK usai Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada 3 Desember 2019. Selain untuk merekrut tenaga profesional seperti Diaspora untuk menjaga pegawai kontrak di pemerintahan, PPPK ini juga merupakan solusi pemerintahan Jokowi agar guru maupun tenaga kesehatan honorer kategori II yang tak lolos ataupun tak memenuhi syarat administrasi di seleksi CPNS 2018 bisa tetap mendapatkan kesejahteraan setara PNS.
150 ribu PPPK ini nantinya tak hanya bekerja di pusat, tapi juga di daerah. Tempo mengkonfirmasi ini kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani sejak 5 Desember 2018. Askolani mengatakan para honorer di daerah yang bakal diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal tetap digaji lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat. Meski begitu, pemerintah pusat masih harus menghitung berapa besar beban anggaran yang akan ditanggung pemerintah daerah nantinya.
Masalah tak hanya itu. Sebab, dalam kesimpulan rapat pemerintah dan DPR pada 23 Juli 2018. Ada sekitar 438.590 honorer kategori II yang masih menggantung nasibnya. Mereka terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, dan tenaga administrasi. Dari jumlah itu, sebanyak 13.347 orang diikutkan dalam seleksi CPNS 2018. Sisanya yaitu 425.243 bakal diikutkan dalam seleksi PPPK, atau hampir tiga kali lipat dari kuota 150 ribu yang diumumkan Syafruddin.