Darmin Yakin Aturan DHE Bikin Ekonomi Lebih Tahan Gejolak Global
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 25 Januari 2019 17:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan yakin aturan soal Devisa Hasil Ekspor bisa membuat ekonomi Indonesia lebih tahan terhadap gejolak global.
Simak: Darmin: Kalau Enggak Impor Jagung, Harganya Bisa Rp 8.000
"Bagaimanapun setiap kali ada gejolak global yah kita kemudian mengalami outflow dan kalau sebentar sih masih lumayan ga terlalu bermasalah, tapi kalau lama seperti tahun ini, itu kita posisi pertahanannya agak kurang," kata Darmin, di kantornya, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2019. "Apalagi karena ekpor impor di barang secara keseluruhannya itu defisit, artinya devisa yang masuk lebih kecil dari yang keluar".
Oleh karena itu, kata Darmin, pemerintah kemudian membuat aturan soal DHE di sektor sumber daya alam, seperti pertambangan dan perkebunan.
Menurut Darmin, satu kebijakan DHE itu tidak menyelesaikan seluruh masalah khususnya dari faktor global. Pemerintah juga terus memberikan insentif pajak, ditambah beberapa kebijakan lain untuk mendorong ekspor.
"Kita sedang siapkan untuk ekspor itu, sebenarnya kita itu lebih mengarah kepada memilih komoditi yang bisa didorong ekspornya," ujarnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada 10 Januari 2019.
Berdasarkan beleid tersebut, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Namun khusus Devisa berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
“DHE SDA sebagaimana dimaksud, berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Kamis, 24 Januari 2019.
Dengan adanya aturan ini, para eksportir mesti menempatkan devisa hasil ekspor sember daya alamnya ke dalam rekening khusus di perbankan yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Penempatan DHE SDA itu wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.
“Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dilakukan berdasar Peraturan Bank Indonesia,” bunyi Pasal 4 ayat (3) beleid tersebut. Selanjutnya, bunga deposito yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA itu dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selain itu, dalam beleid itu juga tercantum bahawa DHE SDA pada rekening khusus itu dapat digunakan eksportir untuk sejumlah pembayaran, sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung. Pembayaran yang dimaksud adalah pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan atau dividen, serta keperluan lain dalam penanaman modal. Khusus untuk pinjaman, wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.
"Dalam hal pembayaran dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing,” bunyi Pasal 7 PP ini. Apabila escrow account telah dibuat di luar negeri sebelum diundangkannya PP tersebut, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing paling lama 90 hari sejak beleid itu diundangkan.
Simak berita tentang Darmin hanya di Tempo.co
HENDARTYO HANGGI | CAESAR AKBAR