OJK Cabut Izin Usaha Lembaga Peminjam PT UAF Jaminan Kredit
Reporter
Bisnis.com
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 19 Januari 2019 16:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-110/D.05/2018 tanggal 7 Desember 2018, mencabut izin usaha PT UAF Jaminan Kredit sebagai lembaga penjamin.
Simak : OJK Cabut Izin Pembiayaan Syariah Pracico Multi Finance
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B. Nuraini menyatakan pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena perusahaan melakukan penghentian kegiatan usaha sebagai lembaga penjamin.
"Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha bidang lembaga penjamin," seperti yang dikutip dari rilis OJK, Sabtu 19 Januari 2019.
Perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, di antaranya menyelesaikan hak dan kewajiban penerima jaminan, terjamin, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Juga, memberikan informasi secara jelas kepada penerima jaminan, terjamin, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Data terakhir menyatakan alamat kantor pusat PT UAF Jaminan Kredit berada di Gedung Artha Graha Lantai 9, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, Jalan Jendreal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.
Simak berita tentang OJK hanya di Tempo.co