Cara OJK Pastikan Aturan DP Nol Persen Tak Memicu Kredit Macet

Kamis, 17 Januari 2019 06:00 WIB

Kendaraan bermotor melintasi gerbang jalan berbayar atau ERP di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 12 September 2018. Proyek ERP di Jakarta memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini penerbitan pembaruan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tidak akan memicu peningkatan kredit macet atau non performing finacing (NPF) pada lembaga pembiayaan. Salah satu POJK itu mengatur pemberian uang muka atua down payment (DP) pembiayaan kendaraan bermotor sebesar nol persen. Namun, dalam aturan itu ditegaskan berbagai persyaratan yang sangat bergantung pada tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasion NPF neto.

Simak: Perbanas: Relaksasi Bisa Tekan Kredit Macet

Salah syarat pemberian DP nol persen adalah lembaga tersebut harus memiliki nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan satu persen.

“Tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF, karena perusahaan pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak juga bisa mendapatkan DP nol persen ini,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2 B Bambang W. Budiawan, Rabu 16 Januari 2019.

Advertising
Advertising

Bambang menuturkan aturan DP nol persen harus dipahami itu tidak hanya menargetkan sektor konsumtif. OJK mendorong lembaga pembiayaan untuk memberikan pembiayaan pada kendaraan yang bersifat produktif, seperti angkutan daerah atau alat angkut usaha. Bambang menuturkan perusahaan pembiayan bisa melihat kepentingan pembiayaan yang diperuntukkan bagi kegiatan niaga. Selain itu, debitur yang menggunakan fasilitas itu adalah mereka yang memiliki portofolio atau profil yang baik pada lembaga pembiayaan itu.

"Ini bukan hanya untuk kendaraan yang bersifat konsumtif. Dalam POJK itu mengatur batasan pembiayaan minimum sektor produktif," ujar Bambang.

Bambang menjelaskan penerbitan pembaruan tersebut untuk mendorong pertumbuhan lembaga pembiayaan dan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian. Menurut dia, POJK itu diharapkan mampun mendorong volume dan memperluas skema pembiayaan. Selama ini, kata Bambang, pemerintah dan OJK belum puas terhadap pertumbuhan penyaluran kredit. "Jadi salah satu faktor pertumbuhan ekonomi yang paling menonjol adalah pertumbuhan kredit," kata Bambang.

Dalam aturan itu, kata Bambang, juga mengatur berbagai hal terkait bisnis perusahaan pembiayaan mulai dari jenis kegiatan usaha dan perluasannya serta cara pembiayaan, termasuk pembiayaan infrastruktur serta penggunaan sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi oleh setiap perusahaan pembiayaan. Dengan adanya skema pembiayaan yang lebih luas, diharapkan ada opsi bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini sehingga diharapkan volume pembiayaan bisa naik.

Saat ini volume penyaluran kredit sektor perusahaan pembiayaan atau multi finance itu pada 2018 tercatat sebesar 4,5 persen, jauh dibandingkan penyaluran kredit pembiayaan perbankan yang saat ini telah menyentuh angka double digit. "Volume dimita lebih berperan karena market pembiayaan mengambil dari pasar yang tidak diambil oleh perbankan," kata Bambang.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menuturkan tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari aturan tersebut. Menurut Suwandi, aturan itu sebetulnya upaya OJK untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Syarat perusahaan pembiayaan yang non performing financingnya di bawa satu persen merupakan sebagai salah satu cara untuk mencegah adanya kredit macet. Artinya, kata Suwandi, perusahaan dinyatakan sudah sangat sehat karena mereka dinilai sudah mengerti cara menghitung risiko.

<!--more-->

"Kalau mereka sudah mengerti bagaimana cara menghitung risiko, maka OJK nyaman saja. Artinya mereka sudah tahu kalau mereka berikan DP nol persen ini akan berisiko atau tidak," ujar Suwandi.

Selain itu, tidak ada kewajiban atau sanksi bagi perusahaan untuk melaksanakan aturan DP nol persen. Perusahaan bebas menentukan kebijakannya sendiri. Menurut Suwandi, kemudahan DP nol persen ini tidak akan melambungkan penjualan kendaraan bermotor secara signifikan. Sehingga, peluang untuk menimbulkan kredit macet akan relatif kecil. "Karena yang ikut di DP nol persen itu tidak akan banyak," kata Suwandi.

Direktu Utama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Hafid Hadeli menuturkan hal senada. Menurut dia, aturan tersebut memberikan flesibilitas kepada perusahaan pembiayaan untuk memberikan kemudahaan pada debitur. Meski begitu, kata dia, perusahaan harus tetap menganut prinsip kehati-hatian dengan memilah nasabah yang memiliki rekam jejak yang baik saja. "Contoh, nasabah yang sudah mempunyai track record yang bagus di perusahaan," ujar Hafid.

Presiden Direktur Pt BCA Finance Roni Haslim menilai aturan DP nol persen sebagai opsi yang diberikan kepada perusahaan pembiayaan untuk berkembang tanpa mengabaikan risiko yang ada. Namun, sampai saat ini BCA Finance belum menerapkan aturan ini sehingga belum tampak perubahan signifikan atas aturan tersebut. "Kami masih pelajari untuk DP nol persen ini," ujar Roni.

Presiden Direktur PT Federal International Finance (FIF Group) Margono Tanuwijaya mengatakan sampai saat ini perusahaannya belum memutuskan untuk menjalankan aturan tersebut. Menurut dia, sampai sejauh ini dengan harga yang ada pada pasar motor saat ini masih bagus. Apalagi, tidak ada kewajiban untuk menjalankan aturan tersebut. "NPF FIF masih oke di bawah satu persen," ujar Margono.

Manager Sales Divison PT Isuzu Astra Motor Indonesia Yohanes Pratama menyambut baik kebijakan OJK tersebut. Menurut dia, hal ini akan mempermudah cash flow konsumen saat penambahan atau peremajaan kendaraan. Ia berharap ini bisa menaikan geliat industri otomotif di Indonesia. Namun, ia menilai pelaku industri otomotif bersama perusahaan pembiayaan harus tetap hati-hati. "Jalan tengahnya biasanya perusahaan pembiayaan dapat memberikan program DP 0 persen untuk customer loyalnya dengan track record yang baik," ujar Yohanes.

Simak berita tentang kredit macet hanya di Tempo.co

Berita terkait

Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

14 hari lalu

Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

Turunnya pendapatan sebagian peminjam pinjol menaikkan risiko kredit macet di masa lebaran.

Baca Selengkapnya

Generasi Z dan Milenial Terbanyak Terjerat Kredit Macet Pinjol, Apa Sebabnya?

46 hari lalu

Generasi Z dan Milenial Terbanyak Terjerat Kredit Macet Pinjol, Apa Sebabnya?

Ekonom Yusuf Wibisono angkat bicara soal akar masalah fundamental dari maraknya kredit macet Pinjol pada generasi muda.

Baca Selengkapnya

Prabowo Cerita Pernah Punya Utang di Bank Mandiri dan Telah Bayar Lunas: Rekam Jejak Saya Tidak Terlalu Buruk

52 hari lalu

Prabowo Cerita Pernah Punya Utang di Bank Mandiri dan Telah Bayar Lunas: Rekam Jejak Saya Tidak Terlalu Buruk

Prabowo Subianto bercerita, dia pernah punya utang di PT Bank Mandiri Tbk dan telah membayar utang itu 100 persen tanpa potongan.

Baca Selengkapnya

Kredit Korporasi dan Komersial Kerek Aset Bank Mandiri, Terbesar Se-Indonesia

1 Februari 2024

Kredit Korporasi dan Komersial Kerek Aset Bank Mandiri, Terbesar Se-Indonesia

Aset Bank Mandiri pada 2023 mencapai Rp 2.174 triliun. Ditopang oleh pertumbuhan kredit korporasi dan komersial.

Baca Selengkapnya

Jokowi Puji Semangat Kerja Nasabah PNM: Pengusaha Jangan Ngelentruk, Nglokro..

30 Januari 2024

Jokowi Puji Semangat Kerja Nasabah PNM: Pengusaha Jangan Ngelentruk, Nglokro..

Jokowi mengaku sangat senang melihat kredit macet permodalan yang terbilang lebih rendah dibanding temuan kredit macet perbankan.

Baca Selengkapnya

Kredit Macet Nelayan Capai Rp 878 Miliar, Ganjar-Mahfud Janji Bakal Diputihkan

28 Januari 2024

Kredit Macet Nelayan Capai Rp 878 Miliar, Ganjar-Mahfud Janji Bakal Diputihkan

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengunjungi Kampung Nelayan Kurnia di Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Kerja Sama ITB-Pinjol Danacita Sediakan Cicilan UKT Berpotensi Kredit Macet

26 Januari 2024

Ekonom Sebut Kerja Sama ITB-Pinjol Danacita Sediakan Cicilan UKT Berpotensi Kredit Macet

Cicilan UKT ITB via Pinjol Danacita berpotensi jadi kredit macet.

Baca Selengkapnya

Kala Ganjar dan Mahfud Md Janji Bakal Hapus Kredit Macet Petani-Nelayan

26 Januari 2024

Kala Ganjar dan Mahfud Md Janji Bakal Hapus Kredit Macet Petani-Nelayan

Pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud Md berjanji bakal menghapus kredit macet petani dan nelayan jika jadi pemenang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Janji Hapus Kredit Macet Petani dan Nelayan

26 Januari 2024

Mahfud Md Janji Hapus Kredit Macet Petani dan Nelayan

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md berjanji akan menghapus kredit macet petani dan nelayan.

Baca Selengkapnya

Akulaku Diberi Waktu hingga Juni untuk Perbaiki Bisnis Paylater

14 Januari 2024

Akulaku Diberi Waktu hingga Juni untuk Perbaiki Bisnis Paylater

OJK memberikan tambahan waktu kep Akulaku untuk mengambil sejumlah langkah perbaikan bisnis paylater hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya