102 Perusahaan Multifinance Sulit Penuhi Aturan DP Nol Persen

Reporter

Antara

Rabu, 16 Januari 2019 18:00 WIB

Ilustrasi pengendara sepeda motor wanita. (Antara/Flickr)

TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 102 perusahaan pembiayaan (multifinance) dinyatakan tidak dapat memanfaatkan pelonggaran uang muka (down payment/DP) menjadi nol persen atau DP nol persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor, karena memiliki rasio pembiayaan bermasalah di atas satu persen.

BACA: DP Nol Persen Kendaraan, JK Ingatkan Ancaman Debt Collector

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan mengatakan saat ini hanya 46 persen dari total 188 perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) sektor kendaraan bermotor setara atau di bawah satu persen secara netto.

Dengan demikian, sebanyak 54 persen dari total 188 perusahaan pembiayaan atau 102 perusahaan "gugur" untuk memperoleh keringanan syarat pembebasan uang muka kepada nasabah. "Saat ini 46 persen yang bisa memanfaatkan dari total," kata Bambang, Rabu, 16 Januari 2019.

Bambang enggan merinci seluruh identitas perusahaan pembiayaan tersebut. Namun beberapa perusahaan pembiayaan berskala besar dan memiliki kualitas pembiayaan yang sehat, menurutnya, sudah mampu menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan bebas uang muka.

Advertising
Advertising

BACA: OJK Jawab Kritik YLKI Soal DP Nol Persen Kredit Kendaraan

Pembebasan uang muka atau keringanan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu. Keringanan ini cukup signifikan mengingat dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar lima persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.

Dalam pasal 20 di POJK tersebut, tidak tertulis DP nol persen ini bersifat wajib. Wawan menerangkan penerapan pelonggaran DP nol persen ini sifatnya memang kondisional, tergantung risiko yang dinilai masing-masing perusahaan. Jadi, penerapan DP nol persen juga tergantung penilaian dari masing-masing perusahaan terhadap nasabah.

"Kalau perusahaan tersebut akhirnya tidak mau menerapkan ya tidak masalah," kata dia.

Bambang meyakini 102 perusahaan pembiayaan tersebut memiliki tata kelola yang baik jika ingin menyalurkan pembiayaan bebas uang muka. OJK, sebagai regulator, berjanji tidak akan lepas tangan dan tetap mengawasi penerapan pembebasan uang muka ini.

"Perlu dipahami juga, POJK Nomor 35 itu bukan hanya satu ayat saja soal DP nol persen, tapi ada ratusan ayat yang turut mengikutinya termasuk soal kehati-hatian," ujar dia.

Pemangkasan habis syarat uang muka kendaraan bermotor ini dilatarbelakangi pertumbuhan pembiayaan dan kredit perbankan yang belum sesuai ekspetasi OJK dan pemerintah.

Pertumbuhan piutang perusahaan pembiayaan per November 2018 hanya 5,14 persen (yoy), sedangkan kredit perbankan 12,9 persen (yoy) hingga akhir 2018.

Perusahaan pembiayaan memang menjadi salah satu debitur kredit perbankan, karena salah satu sumber pendanaan perusahaan pembiayaan bersumber dari pinjaman perbankan. "OJK dan pemerintah belum 'happy' dengan itu. Jadi mesinnya itu adalah salah satunya di pembiayaan" kata Bambang.

Baca berita tentang DP Nol Persen lainnya di Tempo.co.

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

1 hari lalu

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

Sebelum mulai road trip, buat perencanaan dengan matang agar perjalanan lancar dan berkesan

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

5 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

5 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya