TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai hadirnya aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait uang muka atau DP nol persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor sebagai kebijakan berisiko tinggi. Dia menilai terkait uang muka sudah ada aturan Bank Indonesia (BI) soal suku bunga.
Baca juga: JK Soal DP Nol Persen Kendaraan: Kredit Macet, High Risk
Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan memicu tingginya kredit macet atau non performing loan (NPL). “Itu kan ada aturan BI untuk mengatur tentang DP (down payment) itu. Kalau DP 0 persen bisa beli hari itu tapi bisa kredit macetnya banyak. High risk. Jangan pula begitu, kalau terjadi pula high risk nanti yang bekerja nanti debt collector,” ujarnya, Senin, 14 Januari 2019.
Pada akhir 2018, lembaga pengawas industri keuangan merilis aturan baru yakni peraturan Otoritasa Jasa Keuangan No.35/POJK 05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan.
Pada pasal 20 aturan tersebut, mengatur perihal perusahaan pembiayaan yang memiliki kualitas pembiayaan lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat memberikan uang muka atau DP nol persen dari harga jual kendaraan.
Kemudian, perusahaan dengan NPF netto lebih tinggi dari 3 persen dan lebih rendah atau sama dengan 5 persen wajib menerapkan uang muka sebesar 15 persen dari harga jual kendaraan. Adapun untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF Netto di atas 5 persen wajib uang muka sebesar 20 persen dari harga jual kendaraan.
Statistik lembaga pembiayaan yang dirilis OJK per November 2018 mencatat rata-rata NPF industri pembiayaan pada level 2,83 persen. Kondisi itu tidak jauh berbeda dengan kondisi awal tahun yang berada pada level 2,96 persen.
BISNIS