Susun Aturan Baru, Kemenhub Sebut Kisaran Tarif Ojek Online

Reporter

Caesar Akbar

Minggu, 6 Januari 2019 20:02 WIB

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi ketika memberi keterangan kepada wartawan di Restoran Es Teler 77, Melawai, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Zara Amelia Adlina

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi menyebut tarif sebagai salah satu hal yang bakal diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang ojek online. Budi mengatakan kisaran tarif atas dan bawah ojek online bakal lebih rendah dari tarif atas dan bawah dari taksi online.

Baca juga: Susun Aturan Ojek Online, Kemenhub Undang 97 Aliansi Driver Selasa

Saat ini, tarif untuk taksi online berkisar di rentang Rp 3.500 hingga Rp 6.500 per kilometer. "Berarti di bawahnya itu bisa Rp 2.500, bisa juga Rp 2.000 per kilometer," ujar Budi di Aeon Mall, Cakung, Jakarta, Ahad,6 Januari 2019.

Namun, Budi masih belum bisa memastikan berapa tarif pasti untuk ojek online pasca keluarnya beleid anyar itu. Yang pasti, ia menegaskan tarif itu mesti di bawah tarif angkutan roda empat. "Harus di bawah mobil, masak sama."

Kementerian Perhubungan akan mengundang 97 aliansi pengemudi ojek online di Jakarta untuk membicarakan rancangan beleid itu pada Selasa, 8 Januari 2019. "Jadi kami mengundang 97 aliansi menunjuk perwakilan untuk merespon regulasinya mau seperti apa," kata Budi.

Budi mengatakan masukan dari para pengemudi ojek online sangat diperlukan. Ia menegaskan pemerintah tidak bakal secara sepihak membuat aturan untuk pengemudi ojek online. "Kami berpihak kepada rekan-rekan semua."

Kementerian Perhubungan sebenarnya sudah menyusun rancangan peraturan tersebut. Sehingga, langkah berikutnya adalah menampung masukan dari pihak-pihak terkait seperti pengemudi ojek online dan pihak aplikator.

Sejauh ini, Budi merasa peraturan itu sudah cukup lengkap. Namun ia tetap menunggu respons dari masyarakat. Selain tarif, Budi menyebut beleid itu juga akan berisi soal aturan suspensi, serta persoalan keselamatan dan keamanan pengemudi.

Budi menyebut draft aturan ojek online itu bisa kelar dalam satu bulan. Namun untuk menerbitkannya masih perlu mekanisme lagi, misalnya untuk mengundangkannya dengan Menteri Perhubungan dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kalau cepat ya, prediksi saya bulan tiga atau empat (Maret atau April) sudah bisa, tergantung dalam peralihan itu apakah ada penyesuaian lagi atau tidak, akan kita lihat," kata Budi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan Peraturan Menteri Perhubungan soal ojek online rampung dalam sebulan ke depan. "Saya harapkan dalam satu bulan, iya (Februari)," ujar Budi Karya.

Kendati menargetkan beleid tersebut segera rampung, Budi memastikan pemerintah akan berkomunikasi dengan berbagai pihak yang terkait, misalnya asosiasi ojek online maupun aplikator untuk meminta masukan terkait aturan tersebut.

Berita terkait

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

4 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

2 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

2 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

4 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

4 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

4 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya