BPKN Minta BPJS Kesehatan Pulihkan Operasional Layanan Kesehatan

Sabtu, 5 Januari 2019 20:47 WIB

Suasana ruang pendaftaran pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D Kembangan, Jakarta Barat penuh oleh pasien yang ingin berobat atau mengurus surat rujukan ke rumah sakit dengan tipe yang lebih tinggi. Rabu, 3 Oktober 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN ikut berkomentar mengenai keputusan BPJS Kesehatan untuk memutus kontrak terhadap sejumlah rumah sakit (RS) pada awal Januari 2019. Akibat kebijakan putus kontrak ini, banyak RS berpotensi tak bisa memberikan layanan kesehatan kepada para pengguna BPJS Kesehatan pada awal Januari 2019.

Baca: Satu Rumah Sakit di Depok Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Ketua BPKN Ardiansyah Parman meminta kepada Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan untuk bisa memulihkan layanan kesehatan ini. Sebab hal ini tentu sangat berpotensi merugikan masyarakat pengguna BPJS Kesehatan.

"Karena itu BPKN meminta Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pemulihan operasional pelayanan termasuk exit strategy bagi keberlangsungan pelayanan kesehatan, sehingga pasien bisa mendapatkan pelayanan optimal dari BPJS," kata Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu 5 Januari 2019.

Sebelumnya, beberapa rumah sakit dikabarkan diputus kontrak kerja sama oleh BPJS Kesehatan karena tidak bisa memenuhi standar akreditasi layanan atau tidak memenuhi syarat rekredensialing. Selain itu, RS yang diputus kontraknya tersebut juga disebut-sebut belum mengantongi surat izin operasional hingga awal Januari 2019. Akibatnya beberapa rumah sakit tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan khusus kepada pasien BPJS Kesehatan.

Advertising
Advertising

Ardiansyah juga meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kewajiban mengenai tunggakan BPJS kepada RS. Selain itu, juga memberikan kepastian reimbursement BPJS untuk memastikan keberlangsungan operasional RS dalam melayani pasien BPJS. Pemerintah juga perlu segera membenahi sistem dan manajemen pengelolaan BPJS serta segera memenuhi persyaratan perizinan dan akreditasi.

Baca: RS Swasta di Bogor Kecewa Pemutusan Kerja Sama BPJS Kesehatan

Dalam keteranganya, BPKN juga menyayangkan terjadinya insiden pelayanan pasien BPJS yang terganggu karena tak segera ditangani oleh RS sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009. Karena itu, BPKN melihat perlunya perbaikan secara menyeluruh mengenai hal ini bukan secara tambal sulam.

Mengenai kejadian ini, Ardiansyah mengatakan, BPKN akan fokus pada pengembalian pelayanan kesehatan BPJS supaya tidak terganggu terutama pada pasien kritis. Dia meminta kepada para pasien yang tidak dilayani oleh RS supaya segera mengadukan kepada BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan atau BPKN terdekat.

"Kami juga meminta supaya pasien BPJS Mandiri supaya segera melunasi tunggakan iuran bulanan untuk membantu aliran kas sehingga keberlangsungan pelayanan RS kepada pasine bisa terus berlangsung," kata Ardiansyah.

Berita terkait

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

1 hari lalu

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

1 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

7 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Beri Layanan Kebidanan pada Pemudik, Ikatan Bidan Buka Posko Kesehatan

18 hari lalu

Beri Layanan Kebidanan pada Pemudik, Ikatan Bidan Buka Posko Kesehatan

Posko OPOR Bu Bidan didirikan untuk mendekatkan layanan kebidanan kepada pemudik, khususnya akses bagi perempuan, ibu hamil dan menyusui

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

21 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

23 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

26 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

31 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

31 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

32 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.

Baca Selengkapnya