Mahfud MD Bicara Panjang soal Perpanjangan Kontrak Freeport

Senin, 24 Desember 2018 15:25 WIB

Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, saat hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Jakarta, 18 Juli 2017. Mahfud Md menyarankan KPK untuk langsung menahan Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Pembayaran akuisisi saham PT Freeport Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum masih dipersoalkan sejumlah pihak. Terkait Freeport, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyampaikan pendapatnya khususnya tentang kronologi perjalanan divestasi perusahaan tersebut.

Baca: Divestasi Freeport Ramai Dipersoalkan, Inalum Angkat Bicara

Mahfud MD dalam cuitannya melalui akun twitter resmi miliknya, @mohmahfudmd, menyampaikan kultwit sedikitnya hingga 16 pernyataan pada hari ini. Dalam cuitannya ini, Mahfud menjelaskan kaitan perjalanan divestasi Freeport dengan Sudirman Said, mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

Di awal kultwit tersebut Mahfud menjelaskan kronologinya. Pada November 2015 Menteri ESDM Sudirman Said (SS) melaporkan Ketua Setya Novanto kepada Majelis Kehormatan DPR (MKD) karena dugaan melakukan pelanggaran etik dalam proses perpanjangan kontrak Freeport. "Publik gaduh," ujar Mahfud, seperti dikutip dari cuitannya, Ahad malam, 23 Desember 2018.

Publik gaduh, menurut Mahfud, karena ternyata ada dugaan Ketua DPR itu meminta jatah saham dalam upaya perpanjangan kontrak dengan Freeport. Terkait hal ini, Mahfud melihat ada dua hal yakni pertama, ada kasus pejabat negara meminta bagian saham kepada perusahaan sehingga kasusnya disebut Kasus Papa Minta Saham. Kedua, ada upaya memperpanjang kontrak dengan Freeport.

Advertising
Advertising

Mahfud melanjutkan, kasus Papa Minta Saham ditindaklanjuti dengan pemeriksaan resmi oleh MKD, tapi banyak teman Setya Novanto yang membelanya di DPR. Persoalan meluas menjadi pertanyaan: Mengapa Freeport mau diperpanjang? "Adalah lbh baik kalau kontrak tdk diperpanjang dan Freeport kita kuasasi," kata Mahfud.

Terkait hal itu, Mahfud ikut mempertanyakan maksud perpanjangan kontrak dengan Freeport. "Benar jg, mengapa hrs dilakukan perpanjangan kontrak dgn Freeport? Bnyk yg mendukung agar kontrak dgn Freeport diakhiri, tak perlu dinego-nego segala, langsung kita kuasasi 100%," ucapnya. "Luhut Binsar Panjaitan (LBP) jg berpendapat bgt, katanya Sudirman tak berkonsultasi dgn Presiden."

Mahfud mengaku nasionalismenya terusik jika kontrak Freeport masih diperpanjang. "Sebab, selama ada Freeport, selain terjadi perusakan alam dan pengerukan kekayaan scr tdk adil, jg terjadi bnyk pelanggaran HAM thd rakyat Papua. Logisnya, Freeport hrs diakhiri."

Pertanyaannya, kata Mahfud, mengapa Sudirrman Said mau melakukan perpanjangan kontrak Freeport tersebut. "Jangan2 dia yg mendapat sesuatu tapi menuding ke Setya Novanto. Dari gedung DPR Sudirman dikeroyok. Bahkan Fadli Zon (FZ) berteriak agar Sudirman dipidanakan krn melanggar UU Minerba. Sudirman Said dipojokkan," ujarnya.

Setelah membaca Undang-undang, Mahfud menyatakan setuju dan ikut bicara kepada media bahwa Sudirman Said melanggar UU Minerba dan bisa dipidanakan. Namun ia sebetulnya heran kenapa Sudirman Said bisa melakukan hal itu. "Sy heran, Sudirman yg bersih dan nasionalis melakukan itu. Stlh sy ikut berbicara spt itu. Sudirman ngajak sy ketemu utk menjelaskan. Bertemulah kami di Hotel Darmawangsa," ucapnya.

<!--more-->

Di pertemuan itu, Sudirman Said menyatakan pada Mahfud bahwa dirinya sudah mengambil langkah yang benar meski sebelumnya menghadapi dilema. Sudirman menegaskan bahwa langkah itu sudah dilaporkannya kepada Presiden. "Sy jg tak mau menyerahkan SDA kita kpd pihak asing yg mengakibatkan kerugian bg bangsa dan negara", kata Sudirman.

Dan Sudirman Said, kata Mahfud, saat itu menunjukkan Undang-undang dan dokumen kontrak yang mengagetkan. Di dalam kontrak karya dicantumkan pemberian keistimewaan kepada Freeport, sehingga dengan kontrak itu memungkinkan perusahaan tersebut selalu bisa menyebutkan membawa kasus itu ke Arbitrasi Internasional jika kontrak diputus begitu saja.

Di dalam kontrak dan notulen itu, menurut Mahfud, disebutkan bahwa Freeport bisa memperpanjang kontrak 2X10 tahun dan pemerintah tidak dapat menolak tanpa alasan yang rasional atau diterima oleh Freeport. "Ada jg isi, bhw jika kontrak berakhir maka Pemerintah harus membeli saham Freeport sesuai dgn harganya," ucapnya.

Setelah membaca sejumlah dokumen itu, Mahfud berkeyakinan bahwa yang dilakukan Sudirman Said adalah benar. "Sudirman benar, lawan Setya Novanto dkk di DPR, sy akan mendukung dari luar," katanya. Karena, menurut Mahfud, menurut hukum, sebuah kontrak yang menyandera dan menjerat seperti itu memang hanya bisa diakhiri dengan kontrak baru melalui negosiasi. "Tak bs diakhiri begtitu sj."

Mahfud menjelaskan, menurut hukum setiap kontrak (perjanjian) berlaku sebagai UU bagi pihak-pihak yang membuatnya. Setiap isi kontrak mengikat seperti UU. Kontrak pun hanya bisa diakhiri dengan kontrak baru melalui asas konsensual. "Ada yg nanya, 'apakah kontrak tetap mengikat jika dibuat dgn penyuapan?'" ucap Mahfud.

Mahfud juga menanggapi pernyataan Rizal Ramli yang menyebutkan kontrak karya Freeport dibuat melalui penyuapan kepada Menteri Pertambangan dan Energi mentamben saat itu sehingga kontrak itu cacat dan tidak sah. Terkait hal itu, Mahfud mengatakan sebelumnya harus diputus oleh peradilan pidana dulu. Dan peradilan pidana untuk kasus korupsi/penyuapan kedaluwarsanya adalah 18 tahun. "KK itu terjadi thn 1991, daluwarsa pd 2009."

Oleh karena itu, kata Mahfud, pemerintah mengeluarkan UU No. 4 Thn 2009 tentang Minerba yg mengubah sistem KK menjadi izin usaha. Freeport lalu menolak dan mengatakan UU itu hanya berlaku bagi perusahaan baru. Perjanjian hanya bisa berakhir dengan perjanjian baru. "Itulah yang ditempuh oleh Pemerintah," ujarnya.

Pertanyaannya kemudian, mengapa Pemerintah tidak melayani ke Arbitrasi Internasional. Mahfud menyatakan, pemerintah sudah menyatakan siap ke Arbitrasi jika usaha mengambil 51 persen saham gagal. Namun, masalahnya, jika di forum itu pemerintah Indonesia akan kehilangan Freeport untuk selamanya. "Apalagi kasus pidananya sudah daluwarsa," ucapnya.

Baca: Divestasi Saham, Freeport McMoran: Menguntungkan Kedua Pihak

Terkait hal ini, Mahfud menyebutkan kemelut Freeport dimulai oleh perpanjangan Kontrak Karya tahun 1991 di antaranya seperti yang disebutkan oleh Rizal Ramli soal ada suap US$ 10 juta. Mahfud pun mengakui bahwa isi kontrak karya itu memang menguntungkan Freeport. "Tp scr hukum kasus ini sdh daluwarsa krn sdh lewat dari 18 thn. Seharusnya kalau mau dipidanakan se-lambat2nya ya thn 2009," katanya mengakhiri kultwit tentang Freeport tersebut.

Berita terkait

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

4 jam lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

1 hari lalu

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

3 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

3 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

5 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

6 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

6 hari lalu

Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.

Baca Selengkapnya

Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

7 hari lalu

Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.

Baca Selengkapnya

TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

7 hari lalu

TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.

Baca Selengkapnya