Grab Siap Ikuti Aturan Teranyar Taksi Online

Sabtu, 22 Desember 2018 19:30 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata saat menghadiri momen presiasi mitra pengemudi di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu, 22 Desember 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan aplikasi online Grab Indonesia siap mengikuti aturan teranyar soal taksi online. Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan aturan baru itu perlu dihargai.

Baca: Dihujat Netizen, Grab Klarifikasi Mediasi Sopir Cium Penumpang

"Sepanjang beberapa bulan Pak Menteri Perhubungan Budi Karya beserta jajarannya melakukan diskusi yang panjang dan kami sangat hargai," kata Ridzki saat ditemui di acara Grab di Kemayoran, Jakarta, Sabtu, 22 Desember 2018.

Menurut dia, diskusi yang dilakukan Kementerian Perhubungan merupakan kunci untuk mengetahui solusi yang dibutuhkan oleh mitra pengemudi dan masyarakat. "Itu menjadi kunci kesuksesan suatu aturan, kami tidak ingin aturan ini diluncurkan untuk dilanggar, kami ingin aturan ini ditepati bersama-sama, karena kami ingin aturan mainnya sama semua," kata Ridzki.

Ridzki memang sangat menunggu aturan tersebut rampung. "Kami optimistis dan berharap ini bisa menjadi tonggak sejarah untuk transportasi digital," kata dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani aturan baru taksi online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan aturan pengganti PM 108 Tahun 2017 itu, akan berlaku pada Mei 2019.

"Aturan ini akan berlaku enam bulan setelah hari ini ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yaitu bulan lima, ke depan," kata Budi Setyadi di kantornya, Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.

Aturan baru itu merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub itu resmi dicabut oleh Mahkamah Agung atau MA pada 31 Mei 2018.

Budi Setyadi mengatakan pengganti PM 108 ini, memiliki kekhususan. Kekhususan itu, kata dia seperti, yang sudah dianulir MA tidak bisa masuk kembali.

"Dan PM 108 sudah mengeluarkan beberapa pasal norma yang tidak bisa diatur oleh MA seperti masalah uji KIR, kami tidak masukkan di PM baru ini dan stiker juga tidak saya masukkan," ujar Budi.

Tapi, kata Budi untuk kendaraan perorangan atau UMKM masih diakomodir dalam aturan baru, karena itu boleh diatur.

Kemudian, menurut Budi ada beberapa pasal yang juga dikeluarkan dalam aturan baru itu. "Seperti SIM umum, yang domainnya ada di kepolisian. Itu tidak diatur, karena oleh Kapolri dalam pasal 22 sudah diatur mengenai SIM umum," kata Budi.

Sebelumnya, Budi mengatakan para aplikator sudah menyetujui tarif taksi online dalam aturan baru. Aturan tarif itu termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal yang sebesar Rp 3.500 sampai 6.500. "Kalau pick hour mereka silahkan main ditinggikan, tapi jangan lebih dari Rp 6.500, kalau mereka melebihi berarti pelanggaran. Tapi kalau saat sepi jangan di bawah Rp 3.500," ujar dia.

Simak terus berita tentang Grab hanya di Tempo.co

Berita terkait

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

27 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

28 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

28 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

29 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

29 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

30 hari lalu

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.

Baca Selengkapnya

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

30 hari lalu

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

30 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

30 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

31 hari lalu

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.

Baca Selengkapnya