Kemenhub Kaji Ulang Usulan Kuota Taksi Daring Tiap Daerah

Kamis, 20 Desember 2018 07:00 WIB

Stiker pada taksi online yang beroperasi resmi di Bandara Soekarno-Hatta, jakarta, mulai Senin, 31 Oktober 2017. (Tempo/Ayu Cipta)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi kembali usulan kuota taksi dalam jaringan atau taksi daring yang sempat diajukan pemerintah daerah. Penyesuaian ulang dilakukan pemerintah menyusul terbitnya aturan baru terkait moda transportasi berbasis aplikasi tersebut.

Simak: Kemenhub: Pihak Ketiga Awasi Penerapan Aturan Baru Taksi Online

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengatakan sejumlah poin dalam aturan lama masih diberlakukan. Namun, ada kewajiban baru, seperti soal kuota dan tarif yang harus ditetapkan bersama oleh berbagai pemangku kepentingan, baik penyedia aplikasi maupun regulator

“Kuota harus diatur daerah dengan persetujuan menteri. Mekanisme tarif juga harus mengajak stakeholder terkait, kalau dulu poin ini tak masuk aturan," ujarnya di Bandung, Rabu 19 Desember 2018.

Advertising
Advertising

Pengawasan terhadap kuota dan tarif taksi daring yang kini dikelola dua perusahaan, Grab dan GoJek, itu diperketat pasca munculnya beleid pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan yang sempat diberlakukan pada paruh pertama 2018 itu dicabut oleh Mahkamah Agung pada 31 Mei lalu.

Meski sudah diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Selasa lalu, aturan baru belum mendapat nomor legal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berisi 46 pasal, regulasi anyar itu tengah disosialisasikan oleh kementerian, dan baru efektif berlaku pada Mei 2019.

Yani pun meminta agar usulan kuota dibicarakan kembali. Sejumlah otoritas daerah di Indonesia memang sempat mengumpulkan jumlah armada taksi online yang diperbolehkan beroperasi. Hingga Maret 2018, kementerian sudah memperolah usulan dari 14 daerah, dengan total kuota mencapai 91.953 unit. Kuota terbanyak datang dari regulator Jabodetabek, yaitu 36.510 kendaraan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan kuota yang diusulkan daerah bisa tetap dipakai. "Dengan catatan, tak ada penambahan kendaraan baru, kecuali untuk menggantikan driver yang akunnya dibekukan atau yang sudah alih profesi," ucapnya.

Dia memastikan pengganti PM 108/2017 tak lagi mengandung poin yang sempat dianulir mahkamah. Aturan yang sudah dinihilkan, antara lain kewajiban memiliki uji kelaikan kendaraan (kir), pemasangan stiker khusus, dan kepemilikan SIM untuk angkutan umum. Tanpa merincikan,
Budi Setiyadi menyebut adanya pasal terkait lima standar pelayanan, salah satunya soal fitur keselamatan.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan lembaganya siap mengikuti aturan taksi online yang baru. Namun, dia tak menutup kemungkinan adanya penyesuaian tertentu, lantaran aturan lama sudah terlanjut dilaksanakan. “Kita jalani dulu apa perintah dari kementerian,” katanya kepada Tempo.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen Ferary Wilmar, membenarkan organisasinya ikut memberi masukan saat penyusunan aturan pengganti PM Nomor 108/2017. Selain ADO, terdapat lima forum pengemudi transportasi daring yang juga dilibatkan. "Keluhan kami selama ini sudah diakomodir, seharusnya nanti semua pengemudi bisa menyesuaikan diri dengan PM baru itu."

Simak berita tentang Kemenhub hanya di Tempo.co

AHMAD FIKRI | YOHANES PASKALIS PAE DALE

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

6 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

6 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

6 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

6 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya