Awal 2019, Kemenhub Tunjuk Lembaga Pemantau Tarif Taksi Online

Rabu, 19 Desember 2018 08:05 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan uji KIR taksi online di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Pulo Gadung Jakarta, Ahad, 5 November 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan bakal menunjuk pihak ketiga untuk mengawasi kepatuhan para operator transportasi roda empat daring atau taksi online pada batas tarif. Pemerintah sebelumnya mengatur tarif operasional taksi daring berkisar Rp 3.500 - 6.500 per kilometer untuk dua wilayah operasional.

Baca juga: Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku Desember 2018

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengaku belum menunjuk pihak ketiga tersebut. Namun, pemantau tarif itu ditargetkan sudah ada awal tahun depan. "Bisa saja kami minta ke perusahaan seperti PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero), atau swasta," ucap Yani di Jakarta, Selasa 18 Desember 2018.

Menurut Yani, pihak ketiga tak berhak menindak penyedia aplikasi taksi daring, melainkan hanya melapor ke kementerian jika menemukan pelanggaran batas tarif. Saat ini hanya terdapat dua perusahaan aplikasi taksi online di Indonesia, yakni GoJek dan Grab.

Kementerian Perhubungan, ujar Yani, bisa mengirim peringatan langsung pada aplikator. Adapun pelanggaran berat bisa berujung pada pembuatan surat rekomendasi sanksi yang diajukan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Suka tidak suka, pokoknya kami harus mendapat data-data dari operator agar bisa mengawasi."

Advertising
Advertising

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru meneken aturan baru taksi online. Beleid itu belum mendapat nomor legal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan substansi 46 pasal, aturan itu mengganti posisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang dicabut oleh Mahkamah Agung pada 31 Mei lalu.

Kendati sudah legal, regulasi anyar tersebut baru berlaku efektif pada Mei tahun depan, usai proses sosialisasi. Namun, aturan itu akan memperkuat pengawasan tarif yang sempat diatur juga lewat Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pengganti PM 108/2017 tak lagi mengandung poin yang sempat dianulir mahkamah. Aturan yang sudah dinihilkan, antara lain kewajiban memiliki uji kelaikan kendaraan (kir), pemasangan stiker khusus, dan kepemilikan SIM untuk angkutan umum.

"Permintaan agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mengelola taksi online pun kami akomodir sekarang," ucap dia

Aturan baru, Budi melanjutkan, berisi lima standar pelayanan yang merujuk pada aspek keselamatan. "Kami minta aplikator memberi fitur keamanan, kalau penumpang terancam, pengemudi juga harus berpenampilan rapi," tuturnya.

Public Relation Manager Grab Indonesia, Dewi Nuraini, mengatakan perusahaannya belum ingin mengomentari peresmian beleid taksi online yang baru. Namun, dia memastikan aplikasi Grab sudah dilengkapi fitur keselamatan, yakni 'panic button'.

Vice President Corporate Affairs GoJek, Michael Reza Say, pun belum banyak menanggapi. "Kami belum secara resmi menerima salinan peraturan tersebut. Tapi, GoJek memaksimalkan upaya untuk memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," katanya kepada Tempo.

YOHANES PASKALIS PAE DALE | HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

3 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

3 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

3 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

3 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

7 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

7 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

8 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya