Intensifkan Pendapatan Negara Lewat Cukai, Sri Mulyani Teken Aturan Baru

Minggu, 16 Desember 2018 21:14 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pengarahan dalam Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Kemenkeu, Jakarta, Senin 10 Desember 2018. Dalam kesempatan itu Sri Mulyani mengingatkan pemerintah daerah tidak menggunakan makelar untuk proses pencairan dana transfer ke daerah karena tidak sesuai dengan tata kelola yang berlaku. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.010/2018 pada 12 Desember 2018. Beleid ini merupakan perubahan terhadap aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku pada 1 Januari 2019.

BACA: Sri Mulyani Teken Beleid Cukai Bir Naik Rp 2.000 per 2019

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan meski mengubah beberapa ketentuan pada aturan sebelumnya, aturan ini tidak mengubah mengenai tarif cukai. Karena itu, tidak ada kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau maupun kenaikan batasan harga jual eceran minimum.

"Tidak ada kebijakan kenaikan tarif cukai HT maupun kenaikan batasan Harga Jual Eceran minimum, sehingga tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 pada aturan sebelumnya, atau PMK 146," kata Nufransa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad, 16 Desember 2018.

Nufransa menjelaskan dalam hal ini tarif pajak yang bakal dikenai tetap sebesar 57 persen dari harga jual eceran. Selain itu, penyusunan kebijakan hasil tembakau ini juga telah mempertimbangkan berbagai aspek seperti pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal.

Advertising
Advertising

BACA: Penerimaan Pajak 2019 Diprediksi Tak Capai Target karena...

Adapun Kementerian mencatat sepanjang 2013–2018, kenaikan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran hasil tembakau telah berhasil mengendalikan produksi dengan penurunan produksi sebesar 2,8 persen. Meski terjadi penurunan produksi, Kementerian juga mencatat adanya peningkatan penerimaan negara lewat pengendalian hasil tembakau yang naik sebesar 10,6 persen.

"Namun demikian, dari aspek tenaga kerja, Pemerintah masih perlu memberikan ruang bagi industri padat karya dengan menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang perkembangannya stagnan," kata Nufransa.

Dalam aturan baru ini Kementerian melakukan beberapa perubahan antara lain adanya penambahan ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum dari Hasil Pengolahan Tembakau Lainya atau HPTL. Dalam hal ini, aturan ini memperinci produk dari HPTL yang diubah dan diberikan nilai spesifikasi harga jual minimum per satuan masing-masing produk.

Selain itu, dalam beleid terbaru ini, Kementerian Keuangan melakukan intensifikasi pendapatan negara lewat cukai dengan menambah empat obyek atau barang yang bakal dikenai tarif cukai. Keempat barang baru yang bakal dikenai tarif tersebut adalah ekstrak esens tembakau atau yang biasa dikenal sebagai cairan pengisi vape, tembakau molasses yang biasanya digunakan untuk shisha atau hookah, tembakau hirup dan tembakau kunyah.

Baca berita tentang Sri Mulyani lainnya di Tempo.co.

Berita terkait

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

5 jam lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

6 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

7 jam lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

1 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

2 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

2 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

2 hari lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya