Kemenhub Masih Kaji Kenaikan Tarif Batas Bawah Pesawat

Kamis, 6 Desember 2018 13:57 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar press Background dengan tema "Persiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2018" di Jakarta, Rabu 5 Desember 2018. (dok Kemenhub)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub masih mengkaji kemungkinan kenaikan tarif batas bawah penerbangan. "Tarif batas bawah memang sedang kami evaluasi, tapi tidak terkait Natal dan Tahun Baru, melainkan terkait dengan kenaikan harga bahan bakar avtur," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin di Gedung SMESCO, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2018.

BACA: Libur Natal dan Tahun Baru 2019, Kemenhub Siagakan 1.293 Kapal

Harga avtur juga sempat melonjak lantaran adanya depresiasi terhadap nilai tukar rupiah beberapa waktu lalu. "Tapi kan akhirnya pemerintah sudah berhasil menanggulangi dan kurs lebih stabil," kata Isnin.

Kendati demikian, Isnin tidak menutup kemungkinan pemerintah menaikkan tarif batas bawah penerbangan. "Perubahan sangat mungkin," ujar dia. Namun, pada masa Natal dan Tahun Baru mendatang, penerbangan masih menggunakan aturan tarif yang berlaku."Sudah ada tarif atas dan bawah, selama tidak melebihi batas maka itu adalah sah."

BACA: Libur Tahun Baru, Kemenhub Prediksi Pengguna Angkutan Bus Turun

Advertising
Advertising

Ketentuan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Di dalam beleid itu disebutkan rentang ambang batas tarif adalah antara 30 sampai 100 persen.

Mengenai tarif selama masa Natal dan Tahun Baru, Kementerian Perhubungan mengimbau perusahaan maskapai tidak mematok harga terlampau tinggi. "Kami mengimbau jangan lah dimentokin terlalu atas," ujar Isnin.

Nur Isnin mengatakan imbauan itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pasalnya, selama masa libur Natal dan Tahun Baru, masyarakat pasti membutuhkan angkutan transportasi, salah satunya adalah pesawat udara. "Jadi tetap dijaga antara tarif bawah dan batas atas. Namun diharapkan tidak karena lonjakan permintaan yang tinggi lalu dimentokkan ke atas (tarifnya), yang wajar lah," tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memprediksi total penumpang yang berangkat menggunakan angkutan udara selama masa Natal dan Tahun Baru adalah 6.537.119 penumpang. Jumlah itu terdiri dari 5.682.791 penumpang angkutan dalam negeri dan 854.328 penumpang penerbangan luar negeri.

Adapun kapasitas tempat duduk penerbangan selama masa natal dan tahun baru adalah 8.923.932 kursi. Jumlah itu terdiri atas 7.567.596 kursi untuk penerbangan domestik dan 1.356.336 kursi untuk penerbangan luar negeri. Jumlah kursi itu dihitung untuk 18 hari periode natal dan tahun baru dengan total armada pesawat sebanyak 544 unit dari 13 perusahaan maskapai.

Berita terkait

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

28 menit lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

2 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Pramugari dan Pilot Tidur saat Penerbangan Jarak Jauh?

3 hari lalu

Bagaimana Pramugari dan Pilot Tidur saat Penerbangan Jarak Jauh?

Penerbangan jarak jauh butuh awak kabin yang lebih banyak karena pramugari dan pilot punya waktu istirahat.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

3 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Alasan Mengapa Pesawat Komersial Terbang di Ketinggian 35.000 Kaki

3 hari lalu

Alasan Mengapa Pesawat Komersial Terbang di Ketinggian 35.000 Kaki

Ketinggian jelajah pesawat komersial biasanya berkisar antara 30.000 dan 42.000 kaki. Perbedaan itu tergantung jenis pesawat dan arah penerbangan.

Baca Selengkapnya

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

4 hari lalu

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

4 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya