Rencana Luhut Hapus Pajak Barang Mewah Kapal Yacht Dipersoalkan

Jumat, 30 November 2018 13:41 WIB

Brand mobil premium Lexus membuat kapal Yacht super mewah. September 2018. (Toyota Global)

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM sebesar 75 persen pada kapal yacht mulai 1 Januari 2018 ditentang sejumlah pihak. Penolakan terhadap rencana penghapusan pajak tersebut di antaranya karena dinilai mengganggu rasa keadilan masyarakat.

Baca: Luhut Yakin Pemerintah Bakal Anggarkan Rp 200 Triliun untuk TNI

Adapun salah satu alasan pemerintah ingin menghapus PPnBM itu karena penerimaan pajak dari kapal yacht hanya sekitar Rp 10 miliar per tahun. "Kalau kita keluarin (dari daftar barang yang terkena PPnBM), ternyata pemasukannya banyak, perawatannya di sini, sewanya di sini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 30 November 2018.

Penghapusan pajak bagi kapal yacht ini akan dilakukan dengan merevisi beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Saat ini, proses revisi sedang berjalan dan menunggu masukan dari Kementerian Parwisata.

Aturan detail soal pengenaan pajak ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017. Dalam aturan ini, tak hanya kapal yacht yang dikenai pajak 75 persen, akan tetapi juga Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Advertising
Advertising

Penolakan akan rencana ini muncul dan viral di antaranya di media sosial Twitter. "Biarin daaaah yg punya yacht ga usah bayar pajak. Rakyat kecil aja yg bayar pajaknya. Hadeuuuh teori yg keblinger kalo menurut pemikiran saya," ujar @oom_haris, Jumat, 30 November 2018.

Tak hanya itu, ada juga netizen yang mempertanyakan kebijakan ini kepada Kementerian Keuangan. "Weleh2.... Kapal Yacht jelas2 hanya dimiliki kelompok kaum berduit. Pajak brg mewah Yacht sudah pasti bermanfaat tuk negara. Kenapa dihapuskan?? Gimana ini @KemenkeuRI?? Kok pemerintah makin sering bikin kebijakan yg gak adil ya...," seperti dikutip dari @OliviaCath1540,

Sementara itu, netizen lainnya, Bang Pino misalnya, menyebutkan masih banyak barang non mewah yang masih dikenai pajak. "Kapal ini harganya Milyaran bahkan hingga bs Trilyunan skrg tak kena pajak barang mewah lagi Motor butut saja hrs byr pajak, kena tilang PLN rumah ancaman dicabut," ujar @BangPino, pada Kamis sore, 29 November 2018.

Penolakan lainnya juga disampaikan oleh Rahmat Tafsir. "Duuuh..kok org kaya dipermudah.. knp mrk yg dtg diperhitungkan. Gak yg beli ya? Mobil aja banyak yg kena PPnBM masa yacht kagak sih..pdhl harganya di atas mobil..luar biasa," ujarnya melalui akun Twitter @Thanmust, Rabu, 28 November 2018.

Suara penolakan pun dilontarkan oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. "Saya tidak setuju dg rencana penghapusan PPnBM atas kapal yacht. Ingat maksud pengenaan PPnBM, salah satunya mengendalikan konsumsi dan memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujarnya seperti dikutip dari cuitan di Twitter @prastow, Rabu, 28 November 2018.

Prastowo menilai sulit mengecualikan kapal yacht dari pengenaan PPnBM jika memperhatikan Undang-undang yang berlaku. "Kalau mau kasih insentif, tarifnya bisa diturunkan tapi jangan sampai tidak dikenakan. Maksud UU memang pertama-tama bukan penerimaan negara," katanya.

Pengenaan pajak untuk kapal yacht, menurut Prastowo, juga tetap bisa dilakukan misalnya tapi dengan sebelumnya dilakukan penggolongan. "Ada opsi: buat klasifikasi berdasarkan jenis/harga lalu tarifnya progresif. Dengan demikian bisa win-win. Yang untuk komersial bisa mendapat beban lebih ringan," tuturnya.

Baca: Selain Investasi, Luhut Ingin Cina Transfer Teknologi ke Indonesia

Lebih jauh Prastowo menilai jika kapal yacht dianggap sebagai barang modal, seharusnya bisa mendapat perlakuan pajak khusus pajak tapi bukan berarti dihapus PPnBM-nya. "Seharusnya kalau termasuk barang modal, bisa mendapat pembebasan beberapa jenis pajak sehingga efisien. Saatnya duduk bersama lalu disusun skema insentif yang tepat," katanya menanggapi rencana Luhut tersebut.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

9 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

12 jam lalu

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Apa itu diaspora Indonesia?

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

15 jam lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

18 jam lalu

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.

Baca Selengkapnya

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

1 hari lalu

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

1 hari lalu

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Tawaran Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora dari Luhut

1 hari lalu

Media Asing Soroti Tawaran Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora dari Luhut

Media asing menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Pandjaitan soal tawaran kewarganegaraan ganda

Baca Selengkapnya

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

2 hari lalu

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kerap membentuk Satuan Tugas alias Satgas. terakhir tunjuk Bahlil pimpin Satgas Gula dan Bioetanol.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

3 hari lalu

Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

BRIN sampaikan bisa saja padi hibrida dari Cina itu dicoba ditanam. Apa lagi, sudah ada beberapa varietas hibrida di Kalimantan. Tapi ...

Baca Selengkapnya