Beleid Tax Holiday Diteken Sri Mulyani, Cakupan Usaha Diperluas

Kamis, 29 November 2018 19:13 WIB

Sekretaris Menteri Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan berbagai perkembangan yang terjadi pada Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG//Nyoman Budhiana

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan ihwal pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday, Kamis, 29 November 2018. Peraturan itu resmi berlaku dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018.

Baca juga:
Jokowi Minta Sri Mulyani Evaluasi Insentif Pajak Karena...

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan dalam peraturan itu terdapat perluasan bidang usaha yang mendapat insentif pajak, seperti penambahan bidang usaha di sektor digital dan agrikultur. "Untuk tax holiday menjadi bertambah dua bidang usaha baru, namun ada dua bidang usaha yang mengalami penggabungan," kata Susiwijono di kantornya.

Peraturan soal tax holiday ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Selain soal tax holiday, paket tersebut berisi soal devisa hasil ekspor dan relaksasi daftar negatif investasi.

Menurut Susiwijono, ada 18 bidang usaha yang terkena tax holiday dari sebelumnya 17 bidang usaha. Penerbitan peraturan bertujuan untuk meningkatkan investasi melalui perluasan cakupan bidang usaha. "Kami mendesain PMK ini untuk mendorong kecepatan dan kemudahan dalam proses pengajuannya," ujar Susiwijono.

Dalam PMK Nomor 150 Tahun 2018, termaktub, berdasarkan jumlah, nilai investasi Rp 500 miliar sampai kurang dari Rp 1 triliun mendapatkan tax holiday selama lima tahun. Investasi Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun mendapatkan tujuh tahun.

Untuk investasi senilai Rp 5 triliun sampai kurang dari Rp 15 triliun mendapatkan tax holiday selama sepuluh tahun. Sedangkan investasi Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun mendapatkan selama 15 tahun. Juga untuk investasi Rp 30 triliun ke atas mendapatkan selama 20 tahun.

Setelah jangka waktu pemberian tax holiday tersebut berakhir, wajib pajak akan diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 25 persen sampai 50 persen dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru.

Berikut 18 bidang usaha yang mendapatkan tax holiday:
1. Industri logam dasar hulu terdiri dari besi baja atau bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
2. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
4. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
5. Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
6. Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
7. Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi
8. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductor wafer, bacldight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau display
9. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
10. Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur
11. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
12. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
13. industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama kereta api
15. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara
16. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
17. Infrastruktur ekonomi
18. Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Berita terkait

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

2 jam lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

4 jam lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

2 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

3 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

4 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

4 hari lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya