Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku Desember 2018

Selasa, 27 November 2018 16:59 WIB

Menteri Perhubungan mengatakan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 mengakomodasi kepentingan semua pihak.

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan baru untuk taksi online bakal segera terbit. Ini merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub ini resmi dicabut oleh Mahkamah Agung atau MA pada 31 Mei 2018.

BACA: Operator Taksi Online Diminta Patuhi Kesepakatan dengan Pengemudi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan bahwa draf peraturan ini sudah sampai ke Kementerian Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia. "Kalau di sana enggak lama, biasanya satu minggu mudah-mudahan sudah bisa selesai," kata Budi di Jakarta Selatan, Selasa, 27 November 2018. "Jadi Desember sudah diberlakukan."

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon sehingga mencabut Permenhub taksi online ini. Keputusan itu diunggah ke laman resmi MA pada Rabu, 12 September 2018. Dengan pencabutan ini, maka Kemenhub harus merumuskan kembali aturan baru sebagai dasar hukum keberadaan taksi online.

Adapun sejumlah pasal dalam Permenhub yang menjadi polemik karena dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

BACA: Menhub Kecewa Unjuk Rasa Sopir Taksi Online Bikin Macet

Sejak 13 September 2018, Budi sudah menjelaskan bahwa ada beberapa pasal dalam Permenhub 108 tahun 2017 yang diterima dan ditolak oleh pengemudi. Ia mengatakan pasal yang tak dipermasalahkan tersebut akan tetap dimasukkan ke dalam aturan baru.

"Nah yang tidak diterima tentunya tidak kita masukan kembali sebagai regulasi yang ada di dalam PM yang baru ini," ujar dia. Budi juga menjelaskan salah satu pasal yang ditolak yaitu terkait penempelan stiker. "Kemudian menyangkut masalah kalau pembatasan kuota taksi online itu diterima. Nah berapa pasal yang nggak diterimanya saya nggak hafal."

Sementara di aturan baru ini, penentuan tarif juga akan dimasukkan. Nantinya, akan ada perbedaan tarif di sejumlah daerah di Indonesia. Untuk wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali, tarifnya yaitu sebesar Rp 3.500 sampai Rp 6 ribu per kilometer. Sementara pada wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Barat dan Timut, Sulawesi, Maluku, dan Papua, tarif yang ditetapkan adalah Rp 3.700 sampai Rp 6.500 per kilometer.

Baca berita tentang taksi online lainnya di Tempo.co.



Berita terkait

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

38 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

40 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Sri Mulyani Dikabarkan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

20 Februari 2024

Terkini: Sri Mulyani Dikabarkan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan tidak akan masuk kabinet Prabowo Subianto, apabila Menteri Pertahanan itu resmi memenangkan pilpres.

Baca Selengkapnya

KCIC Buka Suara soal Penodongan Penumpang Whoosh oleh Driver Taksi Online di Sekitar Stasiun Tegalluar

20 Februari 2024

KCIC Buka Suara soal Penodongan Penumpang Whoosh oleh Driver Taksi Online di Sekitar Stasiun Tegalluar

PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) buka suara soal penodongan terhadap penumpang Whoosh.

Baca Selengkapnya

Sopir Taksi Online Jabodetabek Tuntut Tarif Dasar di Aplikasi Naik

23 November 2023

Sopir Taksi Online Jabodetabek Tuntut Tarif Dasar di Aplikasi Naik

Kenaikan yang diminta hampir dua kali lipat. Sopir taksi online ancam ajak ojek online berunjuk rasa jika tuntutan tidak direspons dalam seminggu.

Baca Selengkapnya

Eks Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Divonis Seumur Hidup

25 September 2023

Eks Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Divonis Seumur Hidup

Eks personel Densus 88, Bripda Haris Sitanggang, membunuh sopir taksi online Sony Rizal karena terjerat utang akibat judi online

Baca Selengkapnya

LRT Jabodebek, Cerita Penumpang Tunggu 1,5 Jam Sebelum Pindah ke Taksi Online

30 Agustus 2023

LRT Jabodebek, Cerita Penumpang Tunggu 1,5 Jam Sebelum Pindah ke Taksi Online

Hari ini LRT Jabodebek alami gangguan di Bekasi dan Halim.

Baca Selengkapnya

Proyek Galian Perparah Kemacetan Lalu Lintas, Ciputat-Fedex sampai 2 Jam

29 Agustus 2023

Proyek Galian Perparah Kemacetan Lalu Lintas, Ciputat-Fedex sampai 2 Jam

Pekerjaan proyek saluran air di Jalan Juanda, Ciputat Timur, berdampak kemacetan lalu lintas yang bertambah parah beberapa hari belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Kejahatan dan Pelecehan Jadi Ancaman di Taksi Online, Organda Bilang Begini

25 Agustus 2023

Kejahatan dan Pelecehan Jadi Ancaman di Taksi Online, Organda Bilang Begini

Taksi online kerap menjadi tempat terjadinya tindak kejahatan seperti pelecehan hingga hilangnya nyawa penumpang oleh oknum pengemudi.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Warga Cina Banyak Jadi Sopir Taksi Online

16 Agustus 2023

Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Warga Cina Banyak Jadi Sopir Taksi Online

Pemulihan pasca-pandemi Cina yang lemah dan rekor pengangguran kaum muda mengirim lebih banyak orangmenjadi sopir taksi online.

Baca Selengkapnya