Terjerat Pinjaman Online, Nasabah Gali Lubang Tutup Lubang

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 27 November 2018 15:08 WIB

Waspada Pinjaman Online

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menerima laporan dari nasabah yang mengadukan pelanggaran yang dilakukan platform financial technology atau pinjaman online. Mayoritas nasabah yang melaporkan meminjam kepada belasan aplikasi dalam satu waktu.

Baca: YLKI: Waspadalah! Pinjaman Online akan Menyadap Data Pribadi

Pengacara Publik di Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia mengatakan hal ini dilakukan para pelapor akibat terlilit utang dari pinjaman pertama yang mereka lakukan. Para pelapor melaporkan penyelenggara peer to peer (P2P) lending tidak memberikan informasi tentang perhitungan biaya dengan jelas. Mereka tidak menyangka ada biaya lain seperti denda dan provisi yang akhirnya menjadi tambahan biaya sehingga sulit untuk dilunasi.

“Dari temuan awal kami, yang pinjam hanya ke satu pinjaman online bisa dihitung dengan jari. Seperti gali lubang tutup lubang. Mereka pinjam ke belasan aplikasi. Bahkan ada yang pinjam sampai ke 35 platform,” katanya Selasa, 27 November 2018.

LBH Jakarta telah membuka pos pengaduan tindak pelanggaran fintech sejak 4-25 November 2018. Namun, dia belum dapat mempublikasikan hasilnya karena perlu melewati proses pengolahan.

Dia menuturkan, setiap hari ada masyarakat yang melaporkan kepada LBH Jakarta. Adapun penyelenggara fintech yang dilaporkan ada yang berasal dari pinjaman online legal dan ilegal.

Advertising
Advertising

“Jenis pelanggaran yang dilakukan hampir sama antara yang terdaftar dan tidak. Jadi status terdaftar bukan jaminan,” tuturnya.

Jeanny mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil pihaknya untuk melakukan diskusi sebanyak dua kali. Namun, dia menolaknya karena undangan yang dilakukan berupa undangan personal.

“Kami menolak. Harusnya undangan dilakukan secara kelembagaan. Panggilan yang kedua juga kami tolak karena kami ingin data (hasil pos aduan) selesai diolah dulu,” tuturnya.

Jeanny menuturkan bahwa para korban mengharapkan adanya perlindungan hukum akibat adanya pelanggaran bunga, standar penagihan dan ketidakjelasan informasi alamat.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengungkapkan, di tengah fenomena pinjaman online ilegal, terdapat nasabah yang juga tidak beritikad baik alias ngemplang pinjamannya.

Menurut hasil diskusinya dengan sejumlah korban pinjaman online ilegal, satu nasabah dapat melakukan pinjaman kepada lebih dari 10 platform. Bahkan, ada yang meminjam sampai kepada 19 platform.

“Kalau publik sudah tahu bahaya dan ancaman pinjaman online ilegal dan masih saja menggunakan, maka siapa yang salah dalam hal ini,” katanya.

Untuk itu, dia meminta para pelapor dapat membuktikan pelanggaran tersebut dengan membawa dua alat bukti.

Dia memperkirakan total nilai pinjaman bisa Rp 18 triliun hingga Rp 20 triliun pada akhir 2018. Terdapat sekitar 3 juta pengguna pinjaman online legal dengan 6.000 transaksi. “Berarti setiap orang rata-rata pinjam 2 kali dan semuanya clear, NPL hanya sekitar 1 persen.”

BISNIS

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 jam lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

15 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

1 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

2 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

4 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

4 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya