Terjerat Pinjaman Online, Nasabah Gali Lubang Tutup Lubang
Reporter
Bisnis.com
Editor
Dewi Rina Cahyani
Selasa, 27 November 2018 15:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menerima laporan dari nasabah yang mengadukan pelanggaran yang dilakukan platform financial technology atau pinjaman online. Mayoritas nasabah yang melaporkan meminjam kepada belasan aplikasi dalam satu waktu.
Baca: YLKI: Waspadalah! Pinjaman Online akan Menyadap Data Pribadi
Pengacara Publik di Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia mengatakan hal ini dilakukan para pelapor akibat terlilit utang dari pinjaman pertama yang mereka lakukan. Para pelapor melaporkan penyelenggara peer to peer (P2P) lending tidak memberikan informasi tentang perhitungan biaya dengan jelas. Mereka tidak menyangka ada biaya lain seperti denda dan provisi yang akhirnya menjadi tambahan biaya sehingga sulit untuk dilunasi.
“Dari temuan awal kami, yang pinjam hanya ke satu pinjaman online bisa dihitung dengan jari. Seperti gali lubang tutup lubang. Mereka pinjam ke belasan aplikasi. Bahkan ada yang pinjam sampai ke 35 platform,” katanya Selasa, 27 November 2018.
LBH Jakarta telah membuka pos pengaduan tindak pelanggaran fintech sejak 4-25 November 2018. Namun, dia belum dapat mempublikasikan hasilnya karena perlu melewati proses pengolahan.
Dia menuturkan, setiap hari ada masyarakat yang melaporkan kepada LBH Jakarta. Adapun penyelenggara fintech yang dilaporkan ada yang berasal dari pinjaman online legal dan ilegal.
“Jenis pelanggaran yang dilakukan hampir sama antara yang terdaftar dan tidak. Jadi status terdaftar bukan jaminan,” tuturnya.
Jeanny mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil pihaknya untuk melakukan diskusi sebanyak dua kali. Namun, dia menolaknya karena undangan yang dilakukan berupa undangan personal.
“Kami menolak. Harusnya undangan dilakukan secara kelembagaan. Panggilan yang kedua juga kami tolak karena kami ingin data (hasil pos aduan) selesai diolah dulu,” tuturnya.
Jeanny menuturkan bahwa para korban mengharapkan adanya perlindungan hukum akibat adanya pelanggaran bunga, standar penagihan dan ketidakjelasan informasi alamat.
Sebelumnya, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengungkapkan, di tengah fenomena pinjaman online ilegal, terdapat nasabah yang juga tidak beritikad baik alias ngemplang pinjamannya.
Menurut hasil diskusinya dengan sejumlah korban pinjaman online ilegal, satu nasabah dapat melakukan pinjaman kepada lebih dari 10 platform. Bahkan, ada yang meminjam sampai kepada 19 platform.
“Kalau publik sudah tahu bahaya dan ancaman pinjaman online ilegal dan masih saja menggunakan, maka siapa yang salah dalam hal ini,” katanya.
Untuk itu, dia meminta para pelapor dapat membuktikan pelanggaran tersebut dengan membawa dua alat bukti.
Dia memperkirakan total nilai pinjaman bisa Rp 18 triliun hingga Rp 20 triliun pada akhir 2018. Terdapat sekitar 3 juta pengguna pinjaman online legal dengan 6.000 transaksi. “Berarti setiap orang rata-rata pinjam 2 kali dan semuanya clear, NPL hanya sekitar 1 persen.”
BISNIS