TEMPO.CO, Jakarta- Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech, Otoritas Jasa Keuangan, Hendrikus Passagi mengatakan, pihaknya akan segera membuat surat edaran terkait aplikasi financial technology (fintech). Surat tersebut nantinya akan membuat aturan baru soal fintech.
"Sehingga perusahaan fitech memiliki koridor hukum," ujar dia salam acara ngobrol @tempo, di Balai Kartini, Jumat, 23 November 2018.
Hendrikus menjelaskan dalam surat edaran tersebut akan dipaparkan soal kriteria perusahaan fintech dan pihak ketiga, sebagai penagih. Sehingga, mengurangi hal-hal buruk yang tejadi.
Menurut Hendrikus, syarat untuk menjadi pihak ketiga atau penagih pinjaman online harus terverifikasi dan tersertifikasi."Setp by step yang dia (penagih) lakukan dan bahasa yang digunakan akan kami cermati," ujar dia.
Sebelumnya, uru Bicara Otoritas Jasa Keuangan, Sekar Putih Djarot menjelaskan ciri-ciri pinjaman online ilegal. Belakangan, banyak korban fintech peminjaman uang tersebut yang mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum.
"Fintech lending illegal selalu berupaya menghindari pendaftaran di OJK sebab mereka memang sejak awal tidak ingin transparan bahkan berupaya menyamarkan identitas pemilik dan pengelola serta alamat kantor di Indonesia," ujar Sekar.
Sekar menjelaskan penanganan pinjaman online ilegal dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga, antara lain kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. "Satgas ini yang berwenang melakukan tindakan represif dan penangkapan bagi penyelenggara fintech lending illegal," kata dia.