Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja 4 Kementerian, Terbesar 33 Juta

Reporter

Tempo.co

Jumat, 23 November 2018 17:28 WIB

Peserta melihat hasil ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis computer assisted test (CAT) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat, 26 Oktober 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja empat kementerian yaitu Kemennterian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

Baca: Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Siber Bisa Capai Rp 26 Juta

Dikutip dari situs setkab.go.id, kenaikan tunjangan kinerja dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam reformasi birokrasi di empat kementerian tersebut. "Pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan instansi-intansi tersebut," demikian pernyataan tertulis yang dilansir dari situs setkab.go.id.

Kenaikan tunjangan kinerja tercantum dalam peraturan presiden yang diteken 14 November 2018. Berdasarkan empat peraturan presiden untuk keempat kementerian, disebutkan bahwa tunjangan kinerja akan dicairkan setiap bulan.

“Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 masing-masing Perpres itu.

Untuk Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan masing-masing diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di kementerian yang dipimpinnya. Tunjangan diberikan terhitung mulai Januari 2017.

Pajak penghasilan tunjangan kinerja, menurut pasal 7 perpres tersebut akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan kinerja tertinggi adalah Rp 33 juta untuk pegawai kementerian kelas 17 dan terendah atau pegawai kelas 1 sebesar Rp 2,5 juta.

Advertising
Advertising

Pada awal November, Jokowi telah menaikkan tunjangan kinerja untuk pegawai Badan Pusat Statistik. Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik dan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Oktober 2018.

“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung mulai bulan Maret 2018,” bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini, sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat kabinet, setkab.go.id, Selasa, 6 November 2018. Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dengan mengacu kepada beleid teranyar ini, tunjangan kinerja pegawai BPS diklasifikasikan berdasarkan kelas jabatannya, mulai dari kelas 1 hingga yang paling tinggi adalah kelas 17. Pegawai BPS kelas 1 akan mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp 2.531.250 per orang per bulan. Sementara kelas 17 mengantongi tunjangan kinerja senilai Rp 33.240.000 per orang per bulan.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

1 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

6 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

11 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

13 jam lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

14 jam lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

1 hari lalu

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

1 hari lalu

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

1 hari lalu

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.

Baca Selengkapnya