Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Siber Bisa Capai Rp 26 Juta

image-gnews
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan menggandeng lembaga dan instansi yang memiliki keterkaitan dan kemampuan di bidang siber, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenkominfo.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan menggandeng lembaga dan instansi yang memiliki keterkaitan dan kemampuan di bidang siber, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenkominfo.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 2 Oktober 2018.

Baca: Tunjangan Kinerja PNS, Rp 1-30 Jutaan

"Dengan pertimbangan bahwa dalam upaya peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara perlu diberikan tunjangan kinerja," kutip dalam siaran tertulis Sekretariat Kabinet, Jumat, 12 Oktober 2018.

Menurut Perpres itu, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan d. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden, yaitu dari kelas jabatan 1 sampai 17.

Rp. 26.324.000 untuk kelas jabatan 17
Rp. 20.695.000 untuk kelas jabatan 16
Rp. 14.721.000 untuk kelas jabatan 15
Rp. 11.670.000 untuk kelas jabatan 14
Rp. 8.562.000 untuk kelas jabatan 13
Rp. 7.271.000 untuk kelas jabatan 12
Rp. 5.183.000 untuk kelas jabatan 11
Rp. 4.551.000 untuk kelas jabatan 10
Rp. 3.781.000 untuk kelas jabatan 9
Rp. 3.319.000 untuk kelas jabatan 8
Rp. 2.928.000 untuk kelas jabatan 7
Rp. 2.702.000 untuk kelas jabatan 6
Rp. 2.493.000 untuk kelas jabatan 5
Rp. 2.350.000 untuk kelas jabatan 4
Rp. 2.216.000 untuk kelas jabatan 3
Rp. 2.089.000 untuk kelas jabatan 2
Rp. 1.968.000 untuk kelas jabatan 1

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Badan Siber dan Sandi Negara,” bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres itu.

Baca: Emoh Bahas Gaji PNS, Menteri Ini Persoalkan Tunjangan Kinerja

Menurut Perpres itu, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang mengepalai dan memimpin Badan Siber dan Sandi Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. Tunjangan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2018.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, lanjut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Oktober 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sempat Batal, Sidang Putusan Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Digelar Hari Ini

35 hari lalu

Tersangka Christa Handayani Pangaribowo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Christa yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Kementerian ESDM  tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerien ESDM yang merugikan negara sebesar Rp27,6 miliar. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sempat Batal, Sidang Putusan Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Digelar Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini akan membacakan putusan vonis terhadap para terdakwa korupsi tukin Kementerian ESDM.


TPN Ganjar-Mahfud Nilai Kenaikan Tukin Bawaslu di Waktu yang Tak Tepat

13 Februari 2024

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono (kedua kiri) bersama Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah) dan Wakil Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Finsensius Mendrofa (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
TPN Ganjar-Mahfud Nilai Kenaikan Tukin Bawaslu di Waktu yang Tak Tepat

TPN Ganjar-Mahfud menilai pemberian kenaikan tukin untuk pegawai Bawaslu oleh Presiden Jokowi tak berada pada waktu yang tepat.


Jokowi Tambah Tunjangan Pegawai Bawaslu di H-2 Pencoblosan, Ini Rinciannya

13 Februari 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) bersama anggota Bawaslu, Lolly Suhenty (kanan) dan Puadi (kiri) memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2023. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya sudah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal di masa kampanye. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jokowi Tambah Tunjangan Pegawai Bawaslu di H-2 Pencoblosan, Ini Rinciannya

Jokowi menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu menjelang Pemilu 2024. Berapa nominalnya?


H-2 Pemilu, Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu dengan Besaran Tertinggi Rp 29 Juta

13 Februari 2024

Mahasiswa dari Universitas Bung Karno (UBK) melakukan aksi demo di depan Kantor Bawaslu RI, Rabu, 31 Januari 2024. Mereka juga meminta kepada Bawaslu untuk memberikan sangsi tegas bagi yang melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
H-2 Pemilu, Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu dengan Besaran Tertinggi Rp 29 Juta

Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum menjelang Pemilu 2024.


Tunjangan Kinerja ASN Naik di 3 Lembaga, Ini Besarannnya

28 Januari 2024

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Tunjangan Kinerja ASN Naik di 3 Lembaga, Ini Besarannnya

Presiden Jokowi telah menaikkan tunjangan kinerja bagi ASN di tahun 2024


Panglima TNI Minta Kenaikan Tukin hingga 80 Persen, Menpan RB Sebutkan Sejumlah Syarat

11 Januari 2024

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meminta kenaikan tunjangan kinerja atau tukin hingga 80 persen kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Permintaan tersebut disampaikan di Kantor Kemenpan RB pada Kamis, 11 Januari 2024. Tempo/Yohanes Maharso Johasoyo
Panglima TNI Minta Kenaikan Tukin hingga 80 Persen, Menpan RB Sebutkan Sejumlah Syarat

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meminta kenaikan tukin kepada Menpan RB dari 70 persen menjadi 80 persen. Apa respons Abdullah Azwar Anas?


Bahlil Minta Tukin Pegawainya Naik, Jokowi: Saya Enggak Senang Kok Diungkap Secara Terbuka

7 Desember 2023

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kedua kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ( kiri), dan Bupati Keerom Piter Gusbager (ketiga kiri) saat meninjau lumbung pangan di Kampung Wambes, Distrik Mannem, Keerom, Papua, Selasa 21 Maret 2023. Pemerintah berencana menyiapkan lahan secara bertahap sekitar 10 ribu hektare untuk dijadikan lumbung pangan yang akan ditanami jagung di Kabupaten Keerom. ANTARA FOTO/Sakti Karuru
Bahlil Minta Tukin Pegawainya Naik, Jokowi: Saya Enggak Senang Kok Diungkap Secara Terbuka

Presiden Jokowi menanggapi permintaan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang meminta kenaikan tunjangan kinerja untuk pegawai Kementerian Investasi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.


Bahlil Minta Tukin Kementerian Investasi Naik di Depan Jokowi

7 Desember 2023

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Bahlil Minta Tukin Kementerian Investasi Naik di Depan Jokowi

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta Presiden Jokowi untuk menaikkan tunjangan kinerja pegawainya.


KPU Gandeng BSSN Telusuri Kebocoran Data, Ini Profil Badan Siber dan Sandi Negara

1 Desember 2023

Badan Siber dan Sandi Negara. Foto : BSSN
KPU Gandeng BSSN Telusuri Kebocoran Data, Ini Profil Badan Siber dan Sandi Negara

KPU menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara untuk melakukan penelusuran dugaan kebocoran data. Berikut profil BSSN.


Hasyim Asyari Akui Tahu Informasi Ada Data Milik KPU yang Dijual pada Senin Lalu

29 November 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hasyim Asyari Akui Tahu Informasi Ada Data Milik KPU yang Dijual pada Senin Lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari mengakui adanya peretasan situs KPU. Pembobolan itu terjadi pada Senin lalu. Informasi yang mereka dapat data itu dijual.