Gedung Granadi Disita, Begini Awal Mula Kasus Yayasan Supersemar

Selasa, 20 November 2018 13:16 WIB

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Granadi milik Keluarga Cendana. Penyitaan itu dilakukan guna menjalankan putusan Mahkamah Agung atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.

Baca: Gedung Granadi Milik Keluarga Cendana Disita Negara

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan Yayasan Supersemar digugat Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewengan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga. "Gedung Granadi sudah resmi disita oleh eksekutor," tuturnya, Senin, 19 November 2018.

Kasus penyelewengan dana beasiswa itu ditemukan Kejaksaan Agung pada 1998 alias pasca lengsernya Presiden Soeharto, sang pendiri yayasan. Kala itu, Yayasan Supersemar adalah satu dari tujuh yayasan yang diduga melakukan penyimpangan dana. Total dana yang diselewengkan tujuh yayasan itu berjumlah sekitar Rp 1,4 triliun dan US$ 420 juta.

Fulus dari tujuh yayasan itu disalurkan ke perusahaan milik anak-anak dan orang dekat Soeharto mulai 1985 hingga 1998. Padahal, menurut Kejaksaan, dana yang masuk ke rekening yayasan tersebut merupakan uang negara karena dihimpun dengan peraturan pemerintah.

Advertising
Advertising

Yayasan Supersemar didirikan pada 16 Mei 1974 dengan "modal awal" Rp 10 juta dari Presiden Soeharto. Di atas kertas, misi yayasan ini adalah membantu siswa berbakat yang tak mampu membiayai studinya. Untuk menghimpun dana, Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976. Soeharto mewajibkan semua bank pelat merah menyisihkan 2,5 persen laba bersihnya untuk yayasan yang dia dirikan.

Lewat Yayasan Supersemar, Soeharto menyebar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. Penerimanya antara lain PT Sempati Air milik Tommy Soeharto; PT Kiani Sakti dan Lestari milik Bob Hassan; Grup Nusamba, yang juga milik Bob Hassan; Bank Duta; dan kelompok usaha Kosgoro. Bank Duta—yang telah kolaps—merupakan penerima dana terbesar, sekitar US$ 420 juta.

Kendati telah ada temuan penyimpangan duit negara oleh yayasan, pengusutan perkara itu tak berjalan mulus. Pasalnya, pengusutan itu tidak lepas dari tarik ulur berbagai kepentingan. Misalnya saja pada 11 Oktober 1999, Jaksa Agung Andi M. Ghalib malah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Alasan Andi, tuduhan Soeharto menilap uang negara via ketujuh yayasan tak terbukti.

Namun, dua bulan kemudian, Presiden Abdurrahman Wahid memerintahkan pengusutan dana Supersemar dan kekayaan Soeharto lainnya dibuka lagi. Kejaksaan Agung menetapkan Soeharto sebagai tersangka pada 31 Maret 2000. Pada Agustus tahun itu, perkara masuk tahap penuntutan. Namun persidangan berhenti di tengah jalan karena Soeharto dianggap sakit otak permanen.

Mentok di jalur pidana, pada 9 Juli 2007 Kejaksaan Agung menggugat Soeharto secara perdata. Yayasan Supersemar termasuk yang digugat jaksa. Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan jaksa. Yayasan Supersemar dihukum membayar ganti rugi US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar. Adapun Soeharto kembali lolos dari gugatan. Pertimbangan majelis hakim, Soeharto menggangsir uang negara atas nama Yayasan Supersemar.

<!--more-->

Putusan hakim yang mengalahkan Yayasan Supersemar bertahan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, dalam putusan kasasi yang diketuk pada 2010, terdapat kesalahan pengetikan. Nilai ganti rugi yang harus dibayarkan Yayasan Supersemar tertulis US$ 315 juta dan Rp 139,2 juta, padahal seharusnya Rp 139,2 miliar. Karena kesalahan ketik tersebut, jaksa tak mengeksekusi putusan yang sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap itu.

Lima tahun kasus Supersemar mengendap, pada Maret 2015 Kejaksaan Agung mengajukan permohonan peninjauan kembali. Majelis hakim Suwardi, Soltoni, dan Mahdi Sorinda memperbaiki salah ketik pada putusan kasasi 2010. Ganti rugi yang harus dibayarkan Yayasan Supersemar menjadi US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar—total sekitar Rp 4,4 triliun dalam kurs saat itu.

Vonis Yayasan Supersemar Final

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi pada 2015 lalu mengatakan putusan peninjauan kembali perkara Supersemar diputus majelis hakim secara bulat. "Tak ada perbedaan pendapat." Karena hanya memperbaiki salah ketik, menurut Suhadi, peninjauan kembali kasus Supersemar tergolong mudah. "Saya bingung juga, mengapa jaksa baru mengajukan permohonan peninjauan kembali tahun ini?" ujar Suhadi.

Pengacara Yayasan Supersemar, Denny Kailimang, mengatakan pasca putusan itu tak ada lagi langkah hukum yang bisa diambil yayasan untuk mempertahankan asetnya. "Putusan hukum sudah final," katanya kala itu. Masalahnya, menurut Denny, pundi-pundi Yayasan Supersemar tak memadai untuk membayar semua ganti rugi itu.

Baca: Saham dan Rekening Yayasan Supersemar Terancam Disita

Berdasarkan perkiraan Denny, total aset Yayasan Supersemar paling banter hanya Rp 1 triliun. "Kalau kejaksaan dan pengadilan mau mengejar sampai perusahaan penerima dana, terserah mereka," ujar Denny.

BISNIS | MBM TEMPO

Berita terkait

Asal Usul 29 April Ditetapkan sebagai Hari Posyandu Nasional

6 hari lalu

Asal Usul 29 April Ditetapkan sebagai Hari Posyandu Nasional

Presiden Soeharto menetapkan 29 April 1985 sebagai Hari Posyandu Nasional.

Baca Selengkapnya

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

7 hari lalu

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.

Baca Selengkapnya

Sejarah Hari Ini, Kilas Balik Kematian Ibu Tien Soeharto 28 Tahun Lalu

7 hari lalu

Sejarah Hari Ini, Kilas Balik Kematian Ibu Tien Soeharto 28 Tahun Lalu

Walaupun telah meninggal, mendiang Ibu Tien Soeharto tetap dikenang dalam perjalanan sejarah bangsa.

Baca Selengkapnya

Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

12 hari lalu

Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) mengkritik wacana penggunaan lahan 1 juta hektare di Kalimantan untuk adaptasi sawah padi dari Cina.

Baca Selengkapnya

Lokasi Patung Kuda Arjuna Wijaya Jakarta Kerap Jadi Pusat Unjuk Rasa, Begini Sejarah Pendiriannya

14 hari lalu

Lokasi Patung Kuda Arjuna Wijaya Jakarta Kerap Jadi Pusat Unjuk Rasa, Begini Sejarah Pendiriannya

Patung Kuda Arjuna Wijaya di Jalan Medan Merdeka Jakarta kerap jadi sentral unjuk rasa. Terakhir demo pendukung 01 dan 02 terhadap sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

49 Tahun TMII Gagasan Tien Soeharto, Pembangunannya Tuai Pro-kontra

15 hari lalu

49 Tahun TMII Gagasan Tien Soeharto, Pembangunannya Tuai Pro-kontra

Tie Soeharto menggagas dibangunnya TMII sebagai proyek mercusuar pemerintahan Soeharto. Proses pembangunannya menuai pro dan kontra.

Baca Selengkapnya

Berawal Ide Tien Soeharto, Begini Sejarah Taman Mini Indonesia Indah atau TMII di Usia 49 Tahun

15 hari lalu

Berawal Ide Tien Soeharto, Begini Sejarah Taman Mini Indonesia Indah atau TMII di Usia 49 Tahun

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dibangun pada 1972 dan diresmikan pada 20 April 1975, berawal dari ide Tien Soeharto.

Baca Selengkapnya

Ramai Open House Jokowi di Istana Negara, Ini Sejarah Open House di Kalangan Pejabat Negara

25 hari lalu

Ramai Open House Jokowi di Istana Negara, Ini Sejarah Open House di Kalangan Pejabat Negara

Tradisi open house di kalangan pejabat Indonesia makin menguat sejak Orde Baru era kepemimpinan Soeharto.

Baca Selengkapnya

Pasang Surut Hubungan Indonesia-Cina dalam Rentang 74 Tahun

34 hari lalu

Pasang Surut Hubungan Indonesia-Cina dalam Rentang 74 Tahun

Prabowo Subianto, memilih Cina sebagai negara pertama yang dikunjunginya, menandai pentingnya hubungan Indonesia-Cina.

Baca Selengkapnya

Ledakan Gudang Peluru Cibubur Ingatkan Peristiwa Ledakan Gudang Amunisi KKO Cilandak 40 Tahun Lalu

35 hari lalu

Ledakan Gudang Peluru Cibubur Ingatkan Peristiwa Ledakan Gudang Amunisi KKO Cilandak 40 Tahun Lalu

Ledakan gudang peluru cibubur mengingatkan peristiwa 40 tahun lalu ledakan gudang peluru Korps Marinir Angkatan Laut, Cilandak KKO, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya