TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan akan menyita sejumlah saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar. Penyitaan dilakukan setelah tim eksekutor mengambil Gedung Granadi milik Keluarga Cendana untuk disetorkan kepada negara.
Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati Agoestina mengatakan Kejaksaan Agung sebagai pemohon dalam perkara tersebut tengah menelusuri seluruh saham dan rekening milik atas nama Yayasan Supersemar untuk dimasukkan ke daftar aset yang harus disita tim eksekutor yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia memastikan Kejaksaan Agung tidak akan berhenti memburu aset milik Yayasan Supersemar hingga mencapai Rp 4,4 triliun untuk disetorkan ke negara. "Sekarang itu total aset yang kami sita dari Yayasan Supersemar baru sekitar Rp 243 miliar. Kami tidak akan berhenti, akan kami kejar terus semua asetnya Yayasan Supersemar ini sesuai putusan hingga Rp 4,4 triliun," tuturnya seperti dikutip dari Bisnis, Senin, 19 November 2018.
Menurut Loeke, saat ini tim eksekutor sudah menyita Gedung Granadi. Dia mengimbau agar Keluarga Cendana terutama Tommy Soeharto selaku Ketua Umum Partai Berkarya untuk kooperatif dan menyerahkan gedung tersebut demi tegaknya hukum di Indonesia.
"Kami masih menunggu appraisal untuk nilai aset Gedung Granadi itu. Setelah perhitungannya selesai kami akan langsung sita gedung itu," katanya.
Kuasa hukum Keluarga Cendana, Erwin Kallo, membantah bahwa Gedung Granadi milik keluarga Cendana. "Yang perlu diketahui Gedung Granadi itu bukan milik Yayasan Supersemar. Seharusnya dia (PN Jakarta Selatan) cari tahu gedung itu pemiliknya berapa orang dan siapa saja," ujar Erwin saat dihubungi, Senin, 19 November 2018.
BISNIS I ANDITA RAHMA