TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor memutuskan untuk menyita Gedung Granadi yang disebut-sebut sebagai milik Keluarga Cendana. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan penyitaan itu dilakukan untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.
Baca: Tommy dan Titiek Soeharto Dijadwalkan Ikut Nobar Film G30S/PKI
Achmad menjelaskan bahwa Yayasan Supersemar tersebut digugat Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewengan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga. "Gedung Granadi sudah resmi disita oleh eksekutor," tuturnya, Senin, 19 November 2018.
Tim eksekutor saat ini masih menunggu hasil penilaian aset Gedung Granadi tersebut dari tim Appraisal Independen yang ditunjuk. Hingga kini, dari denda hukuman Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp 243 miliar nilai aset yang berhasil disita oleh negara.
"Saat ini, pengadilan masih menunggu hasil penilaian oleh appraisal yang independen untuk menentukan berapa nilai gedung itu," katanya.
Kendati demikian, dia masih merahasiakan sejumlah aset lain milik Yayasan Supersemar yang akan disita oleh negara untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun tersebut. "Saat ini belum ada lagi, nantilah tunggu dulu," ujar Guntur.
Simak: Roh Soeharto dan Jiwa Orde Baru dalam Pemilu dan Pilpres 2019
Secara terpisah, Kejaksaan Agung memastikan akan menyita sejumlah saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar. Penyitaan dilakukan setelah tim eksekutor mengambil Gedung Granadi milik Keluarga Cendana untuk disetorkan kepada negara.
Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) pada Kejaksaan Agung, Loeke Larasati Agoestina mengatakan Kejaksaan Agung sebagai pemohon dalam perkara tersebut tengah menelusuri seluruh saham dan rekening milik atas nama Yayasan Supersemar untuk dimasukkan ke daftar aset yang harus disita tim eksekutor yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia memastikan Kejaksaan Agung tidak akan berhenti memburu aset milik Yayasan Supersemar hingga mencapai Rp 4,4 triliun untuk disetorkan ke negara.
"Sekarang itu total aset yang kami sita dari Yayasan Supersemar baru sekitar Rp 243 miliar. Kami tidak akan berhenti, akan kami kejar terus semua asetnya Yayasan Supersemar ini sesuai putusan hingga Rp 4,4 triliun," tuturnya.
Menurut Loeke, saat ini tim eksekutor sudah menyita Gedung Granadi yang dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Dia mengimbau agar Keluarga Cendana terutama Hutomo Mandala Putra selaku Ketua Umum Partai Berkarya untuk kooperatif dan menyerahkan gedung tersebut demi tegaknya hukum di Indonesia.
"Kami masih menunggu appraisal untuk nilai aset Gedung Granadi itu. Setelah perhitungannya selesai kami akan langsung sita gedung itu," katanya.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan alamat Partai Berkarya yang benar berada di Jalan Antasari, Jakarta Selatan. "Granadi bukan kantor DPP Berkarya," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 November 2018.
Badaruddin menjelaskan Granadi merupakan kantor Humpuss, perusahaan yang dijalankan oleh Tommy Soeharto. Menurutnya, Tommy pun sebagai penyewa di gedung tersebut. Dia meminta agar tidak mengaitkan persoalan gedung Granadi dengan Partai Berkarya.
Erwin Kallo, pengacara Hutomo Mandala Putra juga membantah Gedung Granadi merupakan milik kliennya. "Yang perlu diketahui Gedung Granadi itu bukan milik Yayasan Supersemar. Seharusnya dia (PN Jakarta Selatan) cari tahu gedung itu pemiliknya berapa orang dan siapa saja," ujar Erwin saat dihubungi, Senin, 19 November 2018.
Erwin mengatakan, Gedung Granadi bukan milik Keluarga Cendana saja. Banyak pihak lain, kata dia, yang turut menjadi pemilik gedung tersebut. "Kalau ada orang lain di dalamnya, bagaimana bisa disita seluruh gedungnya? Kecuali kepemilikan yang tergugat 100 persen," kata Erwin.
BISNIS | CHITRA PARAMAESTI
Catatan Koreksi:
Berita ini sudah mengalami perubahan dengan mengubah judul, sebagian isi, dan menambahkan konfirmasi dari Ketua DPP Partai Berkarya dan pengacara Hutomo Mandala Putra karena berita sebelumnya tidak lengkap. Atas kekurangan ini, redaksi mohon maaf.