DNI Direlaksasi, Ini Daftar 25 Industri yang Bisa Dikuasai Asing

Selasa, 20 November 2018 10:05 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2018 "Akselerasi Perdagangan di Era Ekonomi Digital" di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2018. TEMPO/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan hanya terdapat 25 bidang usaha yang sebetulnya kepemilikannya 100 persen boleh dimiliki oleh investor asing atau penanaman modal asing (PMA), bukan 54. Hal tersebut kata Darmin akan masuk dalam kebijakan terbaru daftar negatif investasi (DNI) di paket kebijakan ke-16.

Baca: Kemenperin: Industri Rokok Tak Full Dikuasai oleh Investor Asing

Darmin mengatakan dalam 25 bidang usaha itu, sebelumnya memang sudah ada yang didominasi kepemilikan asing. "Bukan hanya PMDN (penanaman modal dalam negeri), itu PMA paling sedikit 51 persen, ada juga satu yang 49 persen, kemudian ada yang 67 persen, 75 persen, 90 persen, ada yang 95 persen," kata Darmin di kantornya, Senin, 19 November 2018.

Perbedaan kepemilikan asing yang berbeda-beda itu, menurut Darmin, karena dalam aturan terdahulu perubahannya bertahap. "Jadi macam-macam peranan modal asingnya," katanya.

Namun di kemudian hari, kata Darmin, waktu pemerintah melakukan survei dan penelitian lagi soal itu, investasi yang masuk masih terbilang kecil. Hal itu yang kemudian membuat pemerintah bikin kepemilikan asing bisa 100 persen. "Tapi tadinya juga sudah ada kepemilikan asing itu tadi," ujar dia.

Darmin mengatakan nanti dalam aturan baru PMA atau pun PMDN boleh sampai 100 persen. "Itu jumlahnya 25 bidang usaha di dalamnya dari berbagai kementerian," ujar Darmin.

Berikut daftar 25 bidang usaha yang sepenuhnya bisa dimiliki oleh asing tersebut, yaitu:
Sektor Kehutanan:
1. Pengusahaan Pariwisata Alam berupa Pengusahaan Sarana, Kegiatan, dan Jasa Ekowisata di dalam Kawasan Hutan dengan pengaturan Penanaman Modal Asing Maksimal 51 persen (70 persen ASEAN).

Sektor Energi Sumber Daya Alam:
2. Jasa Konstruksi Migas: Platform dengan pengaturan PMA Maksimal 75 persen
3. Jasa Survei Panas Bumi dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen
4. Jasa Pemboran Migas di Laut dengan pengaturan PMA Maksimal 75 persen
5. Jasa Pemboran Panas Bumi dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen
6. Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Panas Bumi dangan pengaturan PMA Maksimal 90 persen
7. Pembangkit Listrik > 10 MW, dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen (Maksimal 100 persen apabila dalam rangka Kerjasama Pemerintah Swasta/KPS selama masa konsesi)
8. Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik atau Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi, dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen (optimalisasi)

Sektor Perdagangan:
9. Jasa Survei/Jajak Pendapat Masyarakat dan Penelitian Pasar, dengan pengaturan PMDN 100 persen dan Maksimal 70 persen bagi penanam modal dari negara-negara ASEAN

Sektor Pariwisata:
10. Galeri Seni, dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
11. Gedung Pertunjukan Seni dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

Sektor Perhubungan:
12. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: Angkutan pariwisata dan Angkutan Tujuan Tertentu dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen
13. Angkutan Moda Laut Luar Negeri untuk Penumpang (tidak termasuk cabotage) (CPC 7211) dengan pengaturan PMA ASEAN Maksimal 70 persen

Sektor Kominfo:
14. Jasa Sistem Komunikasi Data dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
15. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Tetap dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
16. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
17. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Layanan Content (ring tone, sms premium,dsb) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
18. Pusat Layanan Informasi (call centre) dan jasa nilai tambah telepon lainnya dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
19. Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
20. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
21. Jasa Interkoneksi Internet (NAP), Jasa Multimedia Lainnya dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

Sektor Ketenagakerjaan:
22. Pelatihan Kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

Sektor Kesehatan:
23. Industri Farmasi Obat Jadi > Rp 100 Milyar dengan pengaturan PMA Maksimal 85 persen
24. Fasilitas Pelayanan Akupuntur dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen
25. Pelayanan Pest Control/Fumigasi dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

Baca: 54 Industri Dibuka ke Investor Asing, Indef: Kebijakan Prematur

Darmin mengatakan selanjutnya di relaksasi pada DNI 2018, investasi dibuka untuk UMKM-K, PMDN dan PMA agar lebih menarik investasi dari pemodal asing. Hal tersebut di antaranya karena pada relaksasi DNI sebelumnya (Perpres 44 Tahun 2016) dirasa belum optimal.

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

5 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

6 jam lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

22 jam lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

1 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

1 hari lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

2 hari lalu

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

2 hari lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

2 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

2 hari lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

3 hari lalu

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

Rencana investasi Microsoft itu diumumkan melalui agenda Microsoft Build: AI Day yang digelar di Jakarta.

Baca Selengkapnya