Jokowi Rilis Paket Kebijakan, Penerimaan Pajak Bakal Berkurang?

Senin, 19 November 2018 11:10 WIB

Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Pendapatan negara tumbuh 16,0 persen, didukung kinerja penerimaan perpajakan yang mampu tumbuh 14,3 persen. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat pekan lalu menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Namun dalam penerapan paket kebijakan yang mencakup sejumlah sektor itu, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov memperkirakan bakal ada potensi penerimaan pajak yang bakal berkurang sebagai dampaknya.

Baca: Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Ini

Paket kebijakan ke-16 mencakup perluasan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday), relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI), dan peningkatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) hasil sumber daya alam.

Terkait insentif tax holiday untuk PPh Badan, menurut Abra, sebetulnya bukan hal baru yang dikeluarkan pemerintah. Kebijakan insentif pajak yang bisa juga disebut sebagai belanja perpajakan (tax expeditures), punya konsekuensi berupa hilangnya potensi penerimaan pajak.

Merujuk ke hasil estimasi Kementerian Keuangan, potensi penerimaan pajak yang hilang akibat kebijakan tax holiday pada tahun 2016 dan 2017 cukup besar. Jika pada 2016 potensi penerimaan pajak yang hilang mencapai Rp 143,59 triliun, dan bertambah besar menjadi Rp 154,66 triliun di 2017.

Advertising
Advertising

Oleh karena itu, Abra berharap pemerintah sudah memiliki sejumlah langkah antisipasi dengan potensi penerimaan pajak yang hilang pada tahun 2019 dan tahun-tahun sesudahnya. Padahal, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2018 saja baru 71,39 persen dari target.

"Artinya, potensi shortfall pajak akan semakin besar dan pemerintah semakin kewalahan untuk memenuhi kebutuhan anggaran belanja," kata Abra, akhir pekan lalu. "Konsekuensinya, defisit APBN berpotensi melebar dan akhirnya harus menambah utang baru."

Selain itu, menurut Abra, pemerintah juga masih punya pekerjaan rumah besar untuk meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia yg masih di level 10-11 persen. Sebab jika tax ratio tidak bisa dinaikkan sampai level 15 persen misalnya, maka Indonesia akan semakin sulit untuk membayar utang dan menyebabkan sustainabilitas fiskal terancam.

Terkait kebijakan relaksasi DNI, menurut Abra pemerintah harusnya terlebih dahulu berdiskusi kepada pihak-pihak terkait (stakeholders) termasuk legislatif mengenai sektor mana saja yang akan dibuka. Jangan sampai sektor-sektor strategis dan vital turut dibuka seperti bandara dan pelabuhan.

Lagi pula, menurut Abra, untuk menarik investor asing tidak cukup hanya dengan membuka DNI. "Tetapi jauh lebih penting adalah iklim investasi yang kondusif terutama permasalahan perizinan, birokrasi, dan korupsi," kata Abra.

Ketiga, kata Abra, terkait kewajiban menyimpan DHE di sistem keuangan Indonesia (SKI), Abra menilai sebetulnya juga sudah bukan barang baru lagi karena sudah pernah diimbau oleh pemerintah dengan pemberian insentif. "Tantangannya saat ini, apakah pemerintah betul-betul berani menegakkan sanksi kepada setiap perusahaan," ucapnya.

Perusahaan-perusahaan itu di antaranya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, yang masih melawan aturan tersebut. "Pemerintah tentunya akan menghadapi ancaman balik berupa penurunan ekspor produk-produk terkait yang berimbas pada tekanan defisit transaksi berjalan dan stabilitas nilai tukar rupiah," kata Abra.

Baca: Pemerintah Tarik Modal Asing Melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir sebelumnya mengatakan ada beberapa aturan yang bakal direvisi. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Revisi ini dilakukan karena adanya penambahan dua sektor usaha dan ada pula dua usaha yang dijadikan satu sektor.

ANTARA

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

8 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

11 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

15 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

16 jam lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

18 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

1 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya