Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Negatif Investasi Direvisi, Apa Saja Perubahannya?

Editor

Anton Septian

image-gnews
Ki-Ka: Menpar Arief Yahya, Kepala BKPM Franky Sibarani, Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Kantor Presiden, Jakarta, 11 Februari 2016. Belasan bidang usahatersebut menjadi bagian dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ki-Ka: Menpar Arief Yahya, Kepala BKPM Franky Sibarani, Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Kantor Presiden, Jakarta, 11 Februari 2016. Belasan bidang usahatersebut menjadi bagian dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengubah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar negatif investasi. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, revisi ini akan selesai dalam waktu sepekan ke depan. “Sekretaris Kabinet akan memeriksanya dan Presiden akan langsung menandatangani,” ucap Darmin di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016. Berikut ini perubahannya:

- Kelompok pertama yang tertutup terhadap penanam modal. Ada 20 bidang usaha tertutup. Beberapa di antaranya ialah budidaya ganja, penangkapan spesies ikan terlarang, perjudian, bahan peledak. Tambahan yang baru ialah pemanfaatan koral untuk bahan bangunan atau hiasan aquarium.

- Pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK). Ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi, konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana dengan nilai pekerjaan kurang dari Rp 10 miliar.

- Ada 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK yang diperluas nilai pekerjaanya, dari Rp 1 miliar menjadi Rp 50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.

- PP mengatur reklasifikasi bidang usaha. Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan 1 jenis usaha. Jadi bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi 92 usaha dari sebelumnya 139 usaha.

- Bidang usaha kemitraan dengan UMKMK agar ada Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bertambah 62 bidang usaha dari semula 48 bidang usaha. Total menjadi 110 bidang usaha. Contohnya, usaha benih perkebunan dengan luas 25 hektare atau lebih.

- Sebanyak 35 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI. Mereka adalah industri crumb rubber; cold storage; pariwisata (restoran; bar; kafe; usaha rekreasi, seni, dan hiburan: gelanggang olah raga); industri perfilman; penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp.100 milyar ke atas; pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi; pengusahaan jalan tol; pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya; industri bahan baku obat.

- Penghapusan rekomendasi pada 83 bidang usaha, seperti hotel (Non Bintang, Bintang Satu, Bintang Dua); Motel; Usaha Rekreasi, Seni, dan Hiburan; Biliar, Bowling, dan Lapangan Golf.

- Revisi DNI membuka 20 bidang usaha untuk asing dari yang sebelumnya 100 persen. Bidang usaha itu jasa pelayanan penunjang kesehatan (67 persen), angkutan orang dengan moda darat (49 persen); industri perfilman termasuk peredaran film (100 persen); instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49 persen).

Perubahan komposisi saham PMA dalam DNI adalah:
1. 30 persen sebanyak 32 bidang usaha. Antara lain budi daya hortikultura, perbenihan hortikulutura. Tidak berubah karena mandat undang-undang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. 33 persen sebanyak tiga bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67 persen, serta cold storage meningkat menjadi 100 persen.

3. 49 persen sebanyak 54 bidang usaha. Sebanyak 14 bidang usaha meningkat menjadi 67 persen (seperti: pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara); dan delapan bidang usaha meningkat menjadi 100 persen (seperti: sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, dan sebagainya); serta 32 bidang usaha tetap 49 persen, seperti fasilitas pelayanan akupuntur.

4. 51 persen sebanyak 18 bidang usaha. Sebanyak 10 bidang usaha meningkat menjadi 67 persen (seperti museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif); satu bidang usaha meningkat menjadi 100 persen, yaitu restoran; lalu tujug bidang usaha tetap 51 persen, seperti pengusahaan pariwisata alam.

5. 55 persen sebanyak 19 bidang usaha. Semua bidang usaha meningkat menjadi 67 persen. Meliputi jasa bisnis/jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pekerjaan di atas Rp 10 miliar.

6. 65 persen sebanyak tiga bidang usaha. Tiga bidang usaha meningkat menjadi 67 persen, seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi.

7. 85 persen sebanyak delapan bidang usaha. Satu bidang usaha meningkat menjadi 100 persen persen, yaitu industri bahan baku obat; Lalu 7 bidang usaha lainnya tetap karena amanat Undang-undang, yaitu sewa guna usaha.

8. 95 persen sebanyak 17 bidang usaha. Sebanyak lima bidang usaha meningkat menjadi 100 persen (meliputi: pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi/tes laboratorium); 12 bidang usaha tetap 95 persen karena perintah Undang-undang seperti usaha perkebunan dengan luas 25 hektare atau lebih yang teritegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu.

ADITYA BUDIMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi, Airlangga Sebutkan Insentif hingga Beras

24 Oktober 2023

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menetri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Daisuki saat usai konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi, Airlangga Sebutkan Insentif hingga Beras

Airlangga mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah paket kebijakan ekonomi


Kebijakan Satu Peta Perbaiki Tata Kelola Geospasial

22 Maret 2023

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Kebijakan Satu Peta Perbaiki Tata Kelola Geospasial

Satu Peta telah untuk perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah.


KUR Festival agar Pemuda Semangat Berwirausaha

22 Maret 2023

KUR Festival Super Gen-Creation, berlangsung 2 hari pada 17- 18 Maret 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung.
KUR Festival agar Pemuda Semangat Berwirausaha

Pemerintah berupaya mendorong UMKM untuk mengakses pembiayaan KUR sehingga usahanya cepat naik kelas.


Indonesia Dorong Kawasan ASEAN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Dunia

16 Maret 2023

Indonesia Dorong Kawasan ASEAN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Dunia

Kawasan ASEAN mempunyai modal cukup mumpuni untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dunia dengan PDB mencapai US$ 3,36 triliun.


Pemerintah AS Dukung Kemitraan Indo Pacific Economic Framework

16 Maret 2023

Pemerintah AS Dukung Kemitraan Indo Pacific Economic Framework

Pemerintah Indonesia tetap memiliki harapan besar pada IPEF untuk menghasilkan hal-hal konkret.


BPKP Bakal Audit Realisasi Penyaluran KUR

13 Januari 2023

Ilustrasi pekerja
BPKP Bakal Audit Realisasi Penyaluran KUR

BPKP mengaudit pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR). Penyaluran KUR terus meningkat dalam lima tahun terakhir.


Menko Airlangga Dampingi Jokowi di KTT Peringatan 45 Tahun ASEAN-Uni Eropa

15 Desember 2022

Menko Airlangga Dampingi Jokowi di KTT Peringatan 45 Tahun ASEAN-Uni Eropa

Jokowi menegaskan kemitraan ASEAN dan Uni Eropa harus didasarkan pada prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan saling menguntungkan.


Peternak Demo di Depan Kantor Airlangga, Mengaku Berdarah-darah karena Harga Ayam Rendah

13 Desember 2022

Komunitas peternak unggas demo di depan KPPU, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/Nabila Nurshafira
Peternak Demo di Depan Kantor Airlangga, Mengaku Berdarah-darah karena Harga Ayam Rendah

Peternak mengaku sudah 12 tahun berdarah-darah karena harga ayam rendah. Mereka menyebut tak ada perlindungan dari pemerintah.


Sherpa G20 Diyakini Capai Kesepakatan, Kemenko Perekonomian: Sekarang Proses, Masih Berjuang

13 November 2022

Pertemuan Tingkat Sherpa Digelar Menjelang KTT G20, Optimis Upayakan Kesepakatan Leaders' Declaration
Sherpa G20 Diyakini Capai Kesepakatan, Kemenko Perekonomian: Sekarang Proses, Masih Berjuang

Sinyal tidak tercapainya kesepakatan G20 sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.


Optimistis Ekonomi 2022 5,2 Persen, Kemenko Perekonomian: Tiga Kuartal Tumbuh 5 Persen Lebih

29 Oktober 2022

Sekretaris Menteri Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan berbagai perkembangan yang terjadi pada Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG//Nyoman Budhiana
Optimistis Ekonomi 2022 5,2 Persen, Kemenko Perekonomian: Tiga Kuartal Tumbuh 5 Persen Lebih

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian optimistis target pertumbuhan ekonomi pada 2022 sebesar 5,2 persen dapat tercapai.