TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengubah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar negatif investasi. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, revisi ini akan selesai dalam waktu sepekan ke depan. “Sekretaris Kabinet akan memeriksanya dan Presiden akan langsung menandatangani,” ucap Darmin di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016. Berikut ini perubahannya:
- Kelompok pertama yang tertutup terhadap penanam modal. Ada 20 bidang usaha tertutup. Beberapa di antaranya ialah budidaya ganja, penangkapan spesies ikan terlarang, perjudian, bahan peledak. Tambahan yang baru ialah pemanfaatan koral untuk bahan bangunan atau hiasan aquarium.
- Pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK). Ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi, konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana dengan nilai pekerjaan kurang dari Rp 10 miliar.
- Ada 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK yang diperluas nilai pekerjaanya, dari Rp 1 miliar menjadi Rp 50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.
- PP mengatur reklasifikasi bidang usaha. Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan 1 jenis usaha. Jadi bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi 92 usaha dari sebelumnya 139 usaha.
- Bidang usaha kemitraan dengan UMKMK agar ada Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bertambah 62 bidang usaha dari semula 48 bidang usaha. Total menjadi 110 bidang usaha. Contohnya, usaha benih perkebunan dengan luas 25 hektare atau lebih.
- Sebanyak 35 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI. Mereka adalah industri crumb rubber; cold storage; pariwisata (restoran; bar; kafe; usaha rekreasi, seni, dan hiburan: gelanggang olah raga); industri perfilman; penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp.100 milyar ke atas; pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi; pengusahaan jalan tol; pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya; industri bahan baku obat.
- Penghapusan rekomendasi pada 83 bidang usaha, seperti hotel (Non Bintang, Bintang Satu, Bintang Dua); Motel; Usaha Rekreasi, Seni, dan Hiburan; Biliar, Bowling, dan Lapangan Golf.
- Revisi DNI membuka 20 bidang usaha untuk asing dari yang sebelumnya 100 persen. Bidang usaha itu jasa pelayanan penunjang kesehatan (67 persen), angkutan orang dengan moda darat (49 persen); industri perfilman termasuk peredaran film (100 persen); instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49 persen).
Perubahan komposisi saham PMA dalam DNI adalah:
1. 30 persen sebanyak 32 bidang usaha. Antara lain budi daya hortikultura, perbenihan hortikulutura. Tidak berubah karena mandat undang-undang.
2. 33 persen sebanyak tiga bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67 persen, serta cold storage meningkat menjadi 100 persen.
3. 49 persen sebanyak 54 bidang usaha. Sebanyak 14 bidang usaha meningkat menjadi 67 persen (seperti: pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara); dan delapan bidang usaha meningkat menjadi 100 persen (seperti: sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, dan sebagainya); serta 32 bidang usaha tetap 49 persen, seperti fasilitas pelayanan akupuntur.
4. 51 persen sebanyak 18 bidang usaha. Sebanyak 10 bidang usaha meningkat menjadi 67 persen (seperti museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif); satu bidang usaha meningkat menjadi 100 persen, yaitu restoran; lalu tujug bidang usaha tetap 51 persen, seperti pengusahaan pariwisata alam.
5. 55 persen sebanyak 19 bidang usaha. Semua bidang usaha meningkat menjadi 67 persen. Meliputi jasa bisnis/jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pekerjaan di atas Rp 10 miliar.
6. 65 persen sebanyak tiga bidang usaha. Tiga bidang usaha meningkat menjadi 67 persen, seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi.
7. 85 persen sebanyak delapan bidang usaha. Satu bidang usaha meningkat menjadi 100 persen persen, yaitu industri bahan baku obat; Lalu 7 bidang usaha lainnya tetap karena amanat Undang-undang, yaitu sewa guna usaha.
8. 95 persen sebanyak 17 bidang usaha. Sebanyak lima bidang usaha meningkat menjadi 100 persen (meliputi: pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi/tes laboratorium); 12 bidang usaha tetap 95 persen karena perintah Undang-undang seperti usaha perkebunan dengan luas 25 hektare atau lebih yang teritegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu.
ADITYA BUDIMAN