Asosiasi Sebut Pinjaman Online Ilegal yang Diadukan ke LBH

Selasa, 6 November 2018 20:09 WIB

Bank bjb melakukan pemutakhiran teknologi terkait meningkatnya start up di bidang financial technologi (fintech). (dok. Bank bjb)

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, Sunu Widyatmoko menyatakan bahwa belum laporan yang diterima bahwa anggotanya, perusahan pinjaman online terlibat praktik penagihan yang melanggar hukum hak asasi manusia peminjam.

Baca: Garap Fintech, LINE Bakal Akuisisi 20 Persen Saham Bank KEB Hana

"Kami belum menerima komplain dari masyarakat mengenai anggota kami. Sampai saat ini tidak ada anggota yang teregistrasi di asosiasi melanggar," kata Sunu saat mengelar konferensi pers di Gedung 88 Office, Jakarta Selatan, Selasa, 6 November 2018.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta membuka pos pengaduan bagi para peminjam uang dari aplikasi financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online. LBH mencoba menginventarisir dan menyelesaikan mengenai praktik penagihan yang diduga sudah melanggar hukum dan hak asasi manusia dari fintech pendanaan tersebut.

Melansir akun instagram LBH Jakarta, lembaga ini telah menerima laporan dari 283 korban pelanggaran hukum dan HAM dari fintech nakal tersebut sejak Mei 2018. Adapun beberapa hal yang dilaporkan berupa bunga yang tinggi, penggambilan data pribadi hingga cara penagihan yang dinilai melanggar.

Sunu melanjutkan, memang harus diakui bahwa banyak fintech pinjaman online yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Akibatnya, fintech tersebut tidak teregistrasi tak bisa tergabung dalam asosiasi.

Advertising
Advertising

Saat ini, kata Sunu, fintech jenis pendanaan yang terdaftar dan menjadi anggota AFPI berjumlah 73 buah. Semua fintech yang menjadi anggota dalam asosiasi AFPI tersebut adalah fintech yang telah berizin dan teregistrasi oleh OJK.

Karena itu, Sunu menduga bahwa banyaknya pinjaman online yang dilaporkan kepada LBH Jakarta tersebut adalah ilegal dan tidak terdaftar di OJK. "Yang melakukan penindakan penagihan dilakukan tidak sesuai kepantasan, mereka illegal, tidak terdaftar di OJK," kata Sunu.

Karena itu, Sunu menyesalkan kembali adanya fintech nakal yang diduga melanggar hukum dan melanggar hak asasi tersebut. Ia menilai asosiasi dan industri fintech bisa dirugikan dengan maraknya praktik fintech nakal yang diduga ilegal tersebut.

CEO Dompet Kilat ini juga menilai jika hal ini dibiarkan tentu akan merusak industri pinjaman online yang saat ini masih dalam tahap rintisan. "Jangan sampai merusak industri. Kami perlu menjaga marwag karena kami ingun berpartisipasi dalam industri keuangan yang sehat," kata Sunu.

Berita terkait

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

1 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

1 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

4 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

5 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

5 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

5 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

6 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

8 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya