Kemendag Cegah Produk Impor Banjiri Pasar RI dengan 3 Instrumen

Rabu, 31 Oktober 2018 13:36 WIB

Usaha Rumahan Ini Bertahan Ditengah Gempuran Produk Impor.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sepakat bahwa Indonesia perlu lebih banyak menggunakan instrumen trade remedies atau kebijakan perlindungan perdagangan dalam negeri, khususnya untuk menjaga agar produk impor tak membanjiri pasar dalam negeri. Dalam perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO), ada tiga instrumen yang diizinkan yaitu antidumping, antisubsidi, dan kebijakan safeguard.

Baca: Budi Waseso: Data Beras BPS Surplus, Impor Tidak Diperlukan

Ketua Komite Anti Dumping Indonesia, Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi menilai ketiga instrumen itu harus semakin digencarkan agar pasar dalam negeri tidak banjir begitu saja oleh barang impor. Tapi ia tetap enggan menggunakan kalimat proteksionisme. "Proteksionisme itu kalau mereka free trade, terus kita larang," kata Bachrul saat ditemui dalam diskusi di Menara Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Jakarta Selatan, Selasa, 30 Oktober 2018.

Antidumping merupakan kebijakan suatu negara importir untuk melarang negara eksportir menjual produk lebih murah dari harga domestik. Sementara lewat antisubsidi, negara importir melarang negara eksportir memberi subsidi pada produsen mereka sehingga harga produk menjadi lebih murah Sementara kebijakan safeguard adalah kebijakan pengamanan industri dalam negeri dengan mengenakan tarif, bea masuk, hingga kuota, pada produk impor.

Indonesia, kata Bachrul, hanya harus menggunakan lebih banyak haknya terhadap negara lain yang menjual barang ke Indonesia secara tidak jujur, yaitu yang menerapkan dumping atau subsidi sehingga harga barang menjadi murah. Masalahnya, Bachrul mencontohkan, dari 7 sampai 8 kasus kecurangan perdagangan, Indonesia baru bisa menyatakan sikap pada satu kasus pada 2017. "Negara lain menyebut Indonesia is a good boy (Indonesia adalah anak yang baik)."

Advertising
Advertising

Di sisi lain, barang ekspor Indonesia ke negara lain telah lebih banyak dikenai kebijakan antidumping hingga tarif dan bea masuk yang tinggi di negara tujuan. Tak hanya menghakimi barang yang diperdagangkan secara tidak jujur, negara-negara lain bahkan ingin mematikan negara eksportir. Tapi Bachrul mengatakan, Kementerian Perdagangan belum terfikir untuk menerapkannya sejauh itu.

Saat ini, dinamika perekonomian global memang berubah setelah Presiden Donald Trump yang mulai menjabat pada 20 Januari 2017 lalu, mengganti haluan Amerika Serikat, dari semula menentang, kini justru menerapkan proteksionisme. Hasilnya ekonomi Amerika terus membaik di saat negara maju lainnya mengalami perlambatan ekonomi. Pengangguran turun menjadi 4,5 persen, penyerapan tenaga kerja tembus 1 juta orang, dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) meningkat.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan bahwa Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebenarnya telah memiliki sikap tegas soal ini. "Pak Enggar udah bilang, gak perlu good boy atau bad boy, hantam saja!" Menurut Enggar, Indonesia tidak perlu takut kalah atau terlalu berhati-hati menerapkkan ketiga kebijakan itu, terutama bagi negara importir yang curang, selama ada bukti yang jelas.

Berbeda dengan Bachrul, Mardjoko menyebut kebijakan untuk mematikan barang impor dari negara lain sebenarnya bisa saja dilakukan. Ia mencontohkan, Indonesia bisa saja mengenakan Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD hingga 100-200 persen pada jenis barang tertentu, sehingga secara tidak langsung akan menghambat impor barang tersebut. "Yang penting ada dasarnya, tidak membabi buta," kata dia.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan, Pradnyawati mengatakan barang asal Indonesia memang menjadi salah satu yang paling dicurigai ketika masuk negara lain. Indonesia menjadi negara eksportir keempat di dunia yang paling sering dituduh melakukan subsidi perdagangan oleh negara lain. Lalu Indonesia juga menjadi negara ketujuh di dunia yang paling sering dikenakan bea masuk bea masuk imbalan atau countervailing duties (CVD).

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mendukung perluasan penerapan ketiga instrumen itu. "Trade remedies harus dikuatkan," kata dia. Ia menilai Indonesia masih kurang dalam melakukan trade remedies, di saat negara lain sangat protektif.

Baca: Silang Pendapat Sandiaga dan Enggartiasto soal Bawang Merah

Bentuk trade remedies pun, kata Benny, di negara lain sangat bervariasi dan cerdas. Ia mencontohkan Amerika Serikat yang menerapkan larangan impor di bulan-bulan tertentu. Indonesia pun menilai kebijakan serupa bisa saja diterapkan saat Indonesia tengah memasuki masa lebaran agar tidak terjadi banjir barang impor di saat permintaan sedang tinggi-tingginya. "Kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah?" ungkap Benny.

Berita terkait

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

9 jam lalu

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

10 jam lalu

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

11 jam lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

13 jam lalu

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

1 hari lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

2 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

3 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

3 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

4 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya