KKP Menduga Sandiaga Uno Tidak Paham Izin Perikanan, Mengapa?
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 26 Oktober 2018 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar, mengatakan hampir 90 persen kapal tangkap ikan di Indonesia berukuran di bawah 10 Gross Ton (GT). Sejak 7 November 2014, kata dia, kementerian menghilangkan berbagai perizinan perikanan bagi kapal nelayan-nelayan kecil.
Baca: KKP Kirim 48 Ton Ikan untuk Korban Bencana di Sulawesi Tengah
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi janji calon wakil presiden Sandiaga Uno yang akan mempermudah kebijakan di bidang perikanan, termasuk perizinan. "Pak Sandi sepertinya tidak paham terkait proses dan perizinan perikanan," kata Zulficar saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2018.
Setelah mengunjungi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong, di Indramayu, Jawa Barat pada 10 Oktober 2018, kini Sandi mengunjungi TPI Tegalsari, Tegal, Jawa Barat pada Kamis, 25 Oktober 2018. Di kedua lokasi ini, Sandi mendapat keluhan yang sama dari nelayan soal proses perizinan yang lama. Sandi pun berjanji akan mempermudah proses perizinan jika terpilih jadi wakil presiden nantinya.
Tapi pada 17 Oktober 2018, Sandi keburu disemprot oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. "Saya marah, dan ini sudah diingatkan. Jangan bawa ekonomi perikanan ke politik." Tiga hari kemudian, Sandi justru mengatakan, "Kalau kita bisa lebih permudah, masak gak boleh punya pikiran begitu? Malah marah-marah."
Zulficar mengatakan, saat ini nelayan kecil dengan ukuran kapal di bawah 10 GT hanya cukup mendaftar untuk bisa menangkap ikan. Perizinan seperti Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sudah dihilangkan. "Silahkan melaut dengan bebas, KKP juga intensif memberikan asuransi untuk nelayan ini," kata dia.
Baca: Susi Pudjiastuti : Pak Sandiaga Harus Belajar, Nelayan itu Siapa?
Sementara itu, izin untuk kapal berukuran 10 sampai 30 GT merupakan kewenangan pemerintah provinsi. "(KKP) bukan lepas tangan, aturannya memang yang berwenang provinsi," kata Zulficar. Akan tetapi, Ia tidak menjelaskan apakah kelompok ini masih disebut kelompok nelayan atau tidak. Selanjutnya, kapal berukuran 30 GT ke atas, barulah izin ada di tangan kementeriannya.
Tugas yang tersisa saat ini, kata Zulficar, justru bukan perizinan, melainkan bagaimana memastikan pengusaha-pengusaha perikanan untuk lebih patuh dalam tata kelola perikanan. Selain itu, kepatuhan pengusaha perikanan dalam hal wilayah tangkap, pelaporan Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP) dan Laporan Kegiatan Usaha (LKU). "Tingkat kepatuhan pelaku usaha perikanan masih rendah," ujarnya.