TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rina mengatakan KKP akan mengirim 48 ton ikan untuk korban bencana di wilayah Sulawesi Tengah.
BACA: Susi Pudjiastuti Sebut 276 Kapal Vietnam yang Ditenggelamkan
"Insya allah kalau tidak ada halangan ada 48 ton ikan kami akan kirimkan secara bertahap. Kalau ikan itu kan cepat rusak, makanya bertahap karena dua hari tidak bisa dimakan," kata Rina saat ditemui di Grand Hyatt Hotel, Jumat, 12 Oktober 2018. "Pekan ini sudah Jumat, paling cepat pekan depan".
Rina mengatakan saat ini KKP masih hitung kebutuhan konsumsi masyarakat dan kemampuan menyimpan ikan tersebut. Rina mengatakan saat ini sudah listrik membuat sebagian besar masyarakat sudah bisa mengoperasikan lemari es untuk penyimpanan.
"Kalau yang tenda-tenda belum bisa. Jadi kami pilah untuk dibagi beberapa kali pengiriman dan kami sedang mencari cold storage atau termoking yg bisa dipake jadi penyimpanan sementara sebelum itu habis. Kalau itu sudah habis, kami kirim lagi dari Jakarta," ujar Rina.
Rina mengatakan sebetulnya ikan tersebut dari satu perusahaan asing di Indonesia..
"Kita sudah ikuti ranah hukum pilihannya kan begini, aturan karantina ya kalau ada masuk ikan yang tidak sesuai atau tidak ada surat izin masuknya, itu pilihannya dua. Dikembalikan ke negara asal atau diambil ke Indonesia dimusnahkan, bakar itu 48 ton," ujar Rina.
Rina mengatakan KKP menawarkan keperusahaan tersebut untuk mengembalikan ke negara asal perusahaan, namun perusahaan itu tidak sanggup.
"Terus 48 ton ini kita cek masih bagus kualitasnya," kata Rina. "Sayang kan kalau dibakar. Kami minta kesediaan dia (perusahaan) oke tidak kami musnahkan. Kami kasih kesediaannya untuk diberikan ke negara, nanti KKP yang menyalurkan".