Rizal Ramli Laporkan Dugaan Korupsi Impor Pangan, Ini Isinya

Selasa, 23 Oktober 2018 16:36 WIB

Ekonom Rizal Ramli tiba di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Gambir, Jakarta Pusat untuk melaporkan politikus Surya Paloh pada Selasa, 16 Oktober 2018. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior sekaligus mantan menteri koordinator bidang kemaritiman Rizal Ramli hari ini menyampaikan laporan dugaan korupsi impor pangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa saja dua hal yang dilaporkan Rizal Ramli tersebut?

Baca: 4 Tahun Jokowi, Rizal Ramli Kritik Pertumbuhan, Utang Hingga Kurs

Rizal Ramli menjelaskan sedikitnya ada dua hal yang harus menjadi fokus KPK dalam permasalahan dugaan korupsi impor pangan adalah kerugian keuangan negara dan kerugian ekonomi negara. "Kami minta KPK tidak hanya fokus soal kerugian keuangan negara dalam arti sempit, tapi juga kerugian ekonomi negara dan itu memang di Pasal 2 UU Tipikor ada kategori bahwa bisa ditindak seandainya ekonomi negara dirugikan," ujar Rizal di KPK, Selasa, 23 Oktober 2018.

Tak hanya itu, kata Rizal, terdapat tiga penyebab mengapa Indonesia masih bermasalah dengan impor pangan. Pertama, tidak ada grand strategi dari pemerintah agar Indonesia jadi lumbung pangan Asia. "Kedua, kita terlalu fokus pada teknologi dan tidak punya kebijakan harga yang menguntungkan petani. Ketiga, oknum pejabatnya kecanduan impor," ucapnya.

Pengacara Rizal Ramli, Effendy, mengatakan pengaduan ini menjadi kabar baik untuk petani dan petambak garam. Sebab, hasil positif dari pelaporan tersebut akan dinikmati oleh petani dan petambak garam, salah satunya jika harga beras dan garam naik. "Sehingga satu-satunya cara kami mohon kepada KPK untuk mengusut adanya tipikor dalam impor pangan ini," ujarnya.

Advertising
Advertising

Soal impor pangan sebelumnya juga dikritik oleh kalangan internal pemerintah. Tercatat Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso pada pertengahan September lalu berkomentar pedas menolak impor beras. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional ini sempat bersilang pendapat di media terkait keputusan impor beras tahun 2018.

Sebelumnya Budi Waseso mengatakan stok beras cukup sampai Juli 2019 sehingga tak perlu lagi impor beras. Menanggapi hal itu, Enggar mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan bersama kuota impor tahun ini mencapai 2 juta ton tahun ini dan persoalan gudang tidak menjadi urusannya.

Budi Waseso balik menimpali pernyataan Enggar bahwa persoalan penyimpanan beras ini harus menjadi urusan bersama sebagai sesama lembaga pemerintah. Kalau pun tetap dilakukan impor tambahan hingga akhir tahun, ia meminta beras-beras itu disimpan saja di kantor Kementerian Perdagangan.

Walhasil akibat kejadian ini, istana sampai harus turun tangan dan meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengajak keduanya duduk bersama. Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan kisruh ini terjadi akibat masalah komunikasi antara keduanya. "Enggar boleh begitu, semua harus terkoordinasi dengan baik," kata dia, Kamis, 20 September 2018.

Pelaporan Rizal Ramli ke KPK hari ini juga merupakan kelanjutan tudingannya bahwa ada permainan kartel produk pangan yang selalu menempel di pemerintah. Apalagi, rencana impor digulirkan di tengah ketersediaan beras di dalam negeri ini.

Baca: Rizal Ramli Mengaku Diminta Prabowo Beri Saran ke Pemerintah

Rizal Ramli bahkan menyebut praktik yang dilakukan para kartel itu seharusnya tergolong subversif. Pada akhir September lalu, ia menyarankan Jokowi harus membenahi sistem kartel untuk mendapatkan dukungan rakyat.

BISNIS

Berita terkait

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

5 jam lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

16 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

17 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

18 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

19 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

21 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya