Ekspresi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelum dimulainya tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) di Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, 21 Oktober 2017. TEMPO/Fajar Januarta
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018, Ahad, 21 Oktober 2018. Pelamar yang dinyatakan lulus berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan jadwal tes yang diinformasikan lewat www.maritim.go.id/cpns.
"Pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan agar selalu memantau laman www.maritim.go.id untuk melihat jadwal dan lokasi SKD," tulis pengumuman dari Kemenko Bidang Maritim.
Dalam situsnya dijelaskan pula pelamar yang lulus seleksi administrasi bisa mencetak kartu pendaftaran SSCN 2018 melalui laman https://sscn.bkn.go.id. Untuk membuat kartu pendaftaran tersebut, pelamar memakai username dan password yang sama seperti pendaftaran dan memilih tombol Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018.
Kemenko Bidang Maritim mensyaratkan pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2 lembar. Kartu tersebut disertakan foto ukuran 4x6 untuk peserta dan panitia.
Saat Seleksi Kompetensi Dasar, para pelamar diwajibkan membawa KTP asli atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Berkas tersebut akan diperiksa panitia di lokasi ujian. Bisa tidak bisa menunjukkan berkas itu, pelamar tidak diperkenankan mengikuti seleksi kompetensi dasar.
Pada pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018 tersebut, tercantum pula syarat jika pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau memanipulasi data pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PNS, kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal atau diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, membahas upaya pecepatan penyelesaian pembahasan dokumen penggunaan slot orbit atau filing satelit maritim CAKRA-1 dengan Sekretaris Jenderal International Telecommunication Union (ITU)
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) tetap berkomitmen dan bersinergi dengan instansi lainnya untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta melaksanakan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan maritim di perairan Tanah Air.