Konsumen Meikarta Diminta Segera Lapor ke BPKN Bila Dirugikan
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 19 Oktober 2018 10:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus suap proyek Meikarta yang tengah ditelisik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tak ayal menimbulkan kekhawatiran pada sejumlah konsumen yang telah memesan unit hunian di sana. Meski manajemen pengembang telah menjanjikan proses serah terima unit tetap sesuai jadwal yakni Februari 2019, tak sedikit konsumen yang khawatir uang yang telah diinvestasikan bakal hilang.
Baca: Konsumen Meikarta Tertarik Karena Iming-iming Diskon Besar
Menanggapi hal itu, Koordinator Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim menyarankan agar masyarakat yang telah memesan unit di Meikarta terus meneliti segala kelengkapan administrasi terkait. Hal ini dilakukan supaya dapat menghindari persengketaan yang bisa saja terjadi.
Rizal juga meminta konsumen yang telah memenuhi kewajiban tetapi belum mendapatkan haknya, agar berkoordinasi dengan pengembang. "Jika tidak ada kesepakatan, silakan mengadukan ke kantor BPKN RI," kata Rizal, Kamis, 18 Oktober 2018.
Lebih jauh, Rizal yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia ini pun meminta pengembang properti Meikarta sebagai korporasi jangan sampai merugikan konsumen. BPKN, kata dia, akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai dengan Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, sebelum 1x24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
KPK juga meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka kasus suap Meikarta itu. Adapun diduga sebagai pemberi antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Denny Indrayana sebelumnya mengatakan proses hukum yang sedang berlangsung dan pembangunan Meikarta, merupakan hal yang terpisah dan berbeda. PT MSU adalah bagian dari anak usaha Lippo Group.
"Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Oktober 2018.
Denny beralasan pembangunan Meikarta tetap dilanjutkan dikarenakan komitmen perusahaan terhadap pembeli. Selain itu perusahaan menjaga komitmen tetap kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi. PT MSU akan bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban perusahaan lainnya.
Baca: Soal Meikarta, BEI Ungkap Alasan Lippo Cikarang Batal ke Bursa
Meikarta merupakan proyek yang digarap oleh PT MSU. Seluruh saham perusahaan ini dikuasai PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), cucu usaha Grup Lippo.
ANTARA