PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Asuransi Jiwa Bumi Asih ke OJK

Kamis, 18 Oktober 2018 10:08 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali (KOMUNIKA)

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya atau PT AJBAJ terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wiwik Suhartono dengan dihadiri oleh dua hakim anggota dan kuasa hukum masing-masing penggugat dan tergugat pada Selasa, 16 Oktober 2018.

Baca: OJK Ingin Kantor Akuntan Publik Belajar dari Kasus SNP Finance

"Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat (PT AJBAJ) untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," kata Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendra Jaya Sukmana dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Oktober 2018.

Kasus ini berawal dari PT AJBAJ mengajukan gugatan perdata terhadap OJK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana tercantum dalam register perkara nomor 643/PDT.G/2017/PN.JKT.PST tanggal 24 November 2017. OJK digugat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengajukan pailit terhadap PT AJBAJ pada tanggal 18 Maret 2015 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap tak memiliki peraturan pelaksana sebagai payung hukumnya.

PT AJBAJ dalam gugatannya juga meminta pengadilan menyatakan Surat Pencabutan Izin Usaha Nomor KEP-112/D.05/2013 perusahaan itu tertanggal 18 Oktober 2013 batal demi hukum. Atas kerugian materiil dan immateriil yang diterima, PT AJBAJ juga menggugat OJK membayar ganti rugi total sebesar Rp 5,44 triliun.

Dalam proses persidangan selanjutnya, OJK telah menyampaikan dalil-dalil jawabannya. OJK menyatakan hal-hal yang telah dilakukannya selaku otoritas pengawas di sektor jasa keuangan, di antaranya mencabut izin usaha dan juga mengajukan pailit terhadap PT AJBAJ adalah telah benar. "Dan sah sesuai tugas dan wewenang OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hendra.

Sebelum memutuskan perkara itu, majelis hakim menggunakan sejumlah pertimbangan hukum. Pertimbangan hukum tersebut di antaranya adalah wewenang pembinaan dan pengawasan usaha asuransi oleh Menteri Keuangan telah beralih ke OJK. Oleh karena itu OJK berwenang mengajukan kepailitan terhadap PT AJBAJ.

Majelis hakim juga memperhatikan bukti-bukti yang diajukan OJK seperti langkah pembinaan-pembinaan telah dilakukan seperti rapat koordinasi serta pemeriksaan langsung kepada PT AJBAJ untuk memperbaiki rasio solvabilitas (tingkat kesehatan perusahaan). Namun karena sampai tenggat waktu tertentu, PT AJBAJ tidak dapat memperbaiki rasio tersebut, OJK mencabut izin usaha perusahaan itu.

Atas dasar-dasar tersebut, majelis hakim berpendapat tindakan OJK dalam mengajukan kepailitan terhadap PT AJBAJ telah sesuai dengan ketentuan dan tidak dapat disebut perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu majelis hakim memutuskan untuk menolak dalil gugatan PT AJBAJ.

Baca: OJK: Tingkat Literasi Keuangan di Sektor Pasar Modal Masih Rendah

Terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, PT AJBAJ belum menyampaikan tanggapannya apakah menerima atau menolak dengan melakukan upaya hukum banding. Sementara kuasa hukum OJK yang diwakili oleh Hendra Jaya Sukmana, Tri Wanty Octavia dan Isabella Siagian, menyatakan menghargai putusan Majelis Hakim yang memang sudah sepantasnya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

4 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

5 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

5 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

5 hari lalu

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya