Freeport Janji Selesaikan Isu Lingkungan Papua, Begini Progresnya

Kamis, 18 Oktober 2018 06:45 WIB

CEO Freeport Richard Adkerson dan Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin berbincang saat penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait dengan penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Inalum di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 27 September 2018. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia masih menyelesaikan sejumlah persoalan lingkungan yang mengganjal proses pembayaran divestasi saham dari PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum. Saat ini, Freeport harus menyelesaikan sejumlah rekomendasi perbaikan operasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sanksi administratif terkait pembuangan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca: Demo ke Jakarta, Eks Karyawan Freeport Nabung Rp 1000 Tiap Hari

Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas optimistis penyelesaian isu lingkungan di lokasi tambang Grasberg, Timika, Papua yang dikelola perusahaannya, akan segera rampung.

"Sampai saat ini kami konsultasi terus, semoga bisa segera selesai," kata dia usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi Energi DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Oktober2018

Sebelumnya pada Maret 2018, BPK merilis potensi kerugian negara akibat kerusakan ekosistem dari limbah Freeport sekitar Rp 185 triliun. Kemudian BPK menerbitkan delapan rekomendasi bagi Freeport. Laporan itu juga ditindaklanjuti KLHK. Sehingga, pada Juli 2018, KLHK menerbitkan 48 poin kelemahan Freeport dalam pengolahan lingkungan yang sekaligus menjadi sanksi untuk segera dibenahi.

Advertising
Advertising

Tapi, menurut Menteri Lingkungan Siti Nurbaya saat itu, perusahaan telah melakukan perbaikan sehingga 35 sanksi sudah selesai. Dari 13 sanksi yang belum selesai itu, yang paling berat persoalan tailing. Soal tailing yang belum tuntas, kata Inspektur Jenderal KLHK Ilyas Assad menjelaskan, akan diatasi dengan peta jalan penanganan yang digarap perusahaan dengan supervisi KLHK.

Tony menyebut bahwa dari enam dari delapan rekomendasi BPK sudah dipenuhi. Lalu saat ini, tinggal tersisa dua rekomendasi yang masih dalam proses penyelesaian yaitu: Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan kedua Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IIPKH) dari KLHK.

"Untuk IIPKH, sebenarnya sudah kami ajukan beberapa tahun, tapi disuruh ubah karena ada penambahan luas, tapi kami sudah masukkan lagi sejak September 2017," ujarnya.

Tony juga mengatakan bahwa KLHK memang menerbitkan sebanyak 48 sanki administrasi namun dipadatkan menjadi 30 instruksi bagi Freeport. Dari 30 itu, 24 sanksi sudah di selesaikan dan 6 sanksi masih dalam proses perbaikan. Tony menyebut perkembangan keenam sanksi atau poin ini sebenarnya juga disampaikan ke KLHK sehingga pihaknya tinggal menunggu kabar lebih lanjut. "Kan perlu proses," ujarnya.

Adapun keenam poin yang tersisa ini adalah pertama, DELH dari KLHK yang merupakan bagian dari rekomendasi BPK, kedua dan ketiga adalah mengenai air limpasan di lokasi pertambangan, keempat mengenai temuan emisi di Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), kelima pemasangan alat continiu di daerah Banti, Timika, lalu keenam pemenuhan baku mutu tambang di sejumlah lokasi.

"Kami progres terus, semua sudah kami sampaikan ke KLHK, dalam sebulan bisa meeting sampai enam hingga tujuh kali dengan KLHK," ujar salah seorang bekas pejabat Freeport yang membantu proses ini.

Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab mengenai isu lingkungan ini adalah PT Freeport Indonesia. Lantaran, proses pembayaran senilai US$ 3,85 miliar atau setara Rp 57,75 triliun (kurs Rp 15.000 per dollar Amerika Serikat) belum selesai. Walhasil, Inalum saat ini masih menjadi pemegang saham minoritas dengan kepemilikan 9.36 persen saham.

"Kalau isu lingkungan tidak selesai, IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) tidak akan terbitkan, kemudian kami tidak mungkin membayar karena IUPK tidak ada," ujarnya.

Ketua Komisi Energi DPR Gus Irawan meminta persoalan lingkungan ini benar-benar diselesaikan Freeport agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Ia mencontohkan aksi korporasi PT Pertamina (Persero) yang justru membuat mantan Direktur Utama perusahaan tersebut, Karen Agustiawan, terjerat kasus pidana. "Ini saya mengingatkan Pak Budi (Dirut Inalum) sebagai sesama bekas bankir," ujarnya bekas Direktur Utama PT Bank Sumatera Utara ini.

FAJAR PEBRIANTO | MAJALAH TEMPO

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

14 jam lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

1 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

2 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

5 hari lalu

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.

Baca Selengkapnya

TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

6 hari lalu

TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.

Baca Selengkapnya

Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

7 hari lalu

Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

Kemenko Polhukam belum bisa memastikan apakah penyebutan OPM seperti yang dilakukan TNI akan dijadikan keputusan negara.

Baca Selengkapnya

Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

7 hari lalu

Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.

Baca Selengkapnya

Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

7 hari lalu

Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan

Baca Selengkapnya

Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

7 hari lalu

Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

7 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya