ESDM: Potensi Denda Pelanggaran Mandatori B20 Rp 270 Miliar

Selasa, 9 Oktober 2018 14:39 WIB

Petugas menyiapkan BBM Solar B20 saat peluncuran program Mandatori B20 di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018. Bersamaan dengan penerapan program ini, perluasan penerapan kewajiban pencampuran Solar dengan kadar minyak sawit 20 persen resmi berlaku. TEMPO/Tony Hartawan

Jakarta - Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Rida Mulyana mengatakan penerapan aturan biodiesel 20 persen atau mandatori B20 masih belum optimal. Menurut dia, masih ada sejumlah kendala seperti logistik dan transportasi.

Baca juga: Awasi Mandatori B20, ESDM Lakukan Silent Audit

"Misalkan kita waktu kemarin hanya ngecek jumlah kapal cukup, ternyata belakangan kapalnya itu harus punya spesifikasi khusus, nah itu yang kita lupa. Karena itu dimintakan oleh misal Pertamina, kapalnya spesifikasi harus seperti ini misalkan," kata dia di Kementerian ESDM, Selasa 9 Oktober 2018.

Di sisi lain ia menegaskan akan memberikan sanksi perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pencampuran. Namun, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terlebih dulu.

"Ada yang berpotensi. Tapi kan itu harus ada verifikasi dulu. Bisa BU BBM bisa BU BBN, ya dua-duanya ada. Tapi lebih banyak di BBN, sementara ya," katanya.

Ia menuturkan potensi denda terhadap perusahaan - perusahaan yang terbukti melanggar bisa mencapai Rp 270 miliar. "Potensi denda Rp 270 miliar, berapa BU BBM dan BU BBN nya lupa saya. Dicatat Kemenko," kata dia.

Apabila BU BBM tidak melakukan pencampuran, dan BU BBN tidak dapat memberikan suplai FAME ke BU BBM akan dikenakan denda Rp 6.000 per liter. Pemerintah juga terus memantau dan mengontrol Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang belum menyediakan B20. Bila SPBU tidak menyediakan B20 karena tidak mematuhi kebijakan maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.

Mandatori B20 mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 1 September. Mandatori B20 dibuat dalam rangka mengurangi defisit dan impor bahan bakar minyak, serta menghemat devisa. Penyalur yang melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban biodiesel 20 persen atau B20 akan didenda Rp 6.000 per liter.

Berita terkait

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

3 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

4 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

7 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

13 hari lalu

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional tidak terdampak konflik Iran dan Israel

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

15 hari lalu

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

15 hari lalu

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) aman di tengah konflik Iran dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

20 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

20 hari lalu

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg. Lantas, siapa yang berhak menggunakan dan mendaftarkan menjadi pemilik gas melon?

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

23 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

26 hari lalu

KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

Jaksa KPK mengeksekusi 10 terpidana korupsi tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa tahanan

Baca Selengkapnya