OJK Sebut Investor Bank Muamalat Harus Penuhi Tiga Kriteria
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 28 September 2018 20:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengatakan bahwa siapa saja bisa mengajukan dirinya untuk menjadi investor bagi PT Bank Muamalat Indonesia atau BMI. Deputi Komisioner Bidang Strategi dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan siapapun investornya, yang jelas harus memenuhi tiga kriteria penting.
Simak: Yusuf Mansur Blak-blakan Soal Kerja Samanya dengan Bank Muamalat
"Kriteria pertama tentu investor haruslah merupakan investor yang kredibel. Artinya, investor tersebut bisa bertanggung jawab terhadap suntikan dana yang akan diberikan," kata Anto saat mengelar sesi pertemuan dengan beberapa media di sebuah restoran di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 27 September 2018.
Sebelumnya, dikabarkan beberapa pihak berminat untuk menyuntikan dana segar kepada BMI yang kini terkendala pendanaan atau rasio kecukupan modal. Salah satunya, investor yang tergabung dalam konsorsium bersama beberapa perusahaan.
Adapun konsorsium itu dimotori oleh putra mantan presiden B.J. Habibie, yakni Ilham Habibie. Beberapa investor yang dikabarkan bergabung dalam konsorsium adalah perusahaan investasi dari Singapura Lynx Asia, SGG Group, dan Arifin Panigoro. Selain itu, adapula konglomerat Dato Sri Tahir (Ang Tjoen Ming), pendiri Grup Mayapada yang siap menyuntikan fresh money kepada BMI.
Anto melanjutkan investor yang kredibel tersebut penting, karena menyangkut keberlanjutan kondisi BMI. Kemudian, syarat kredibilitas investor juga penting karena akan mempengaruhi industri perbankan secara umum khususnya syariah.
Kriteria kedua yang harus dipenuhi oleh investor yang diperbolehkan OJK adalah betul-betul mampu menyediakan dana atau fresh money yang cukup bagi Bank Muamalat. Menurut sumber Tempo, kebutuhan dana segar Bank Muamalat diperkirakan mencapai Rp 4 sampai Rp 8 Triliun.
Sedangkan kriteria ketiga yang diminta OJK, kata Anto, adalah skema bisnis yang dilakukan antara investor dengan Bank Muamalat tidak boleh melanggar aturan yang sudah berlaku. Misalnya seperti dana dari investor berasal dari praktik gelap seperti pencucian uang. Artinya, skema investasi yang dijalankan juga harus memenuhi standar sesuai aturan OJK.
"OJK melihat proses ini semata-mata harus bussiness to bussiness. Yang kami lihat itu skemanya, caranya dan sumbernya harus sesuai dengan aturan industri perbankan," kata Anto.