OJK Sebut Investor Bank Muamalat Harus Penuhi Tiga Kriteria

Jumat, 28 September 2018 20:48 WIB

Bank Muamalat. TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengatakan bahwa siapa saja bisa mengajukan dirinya untuk menjadi investor bagi PT Bank Muamalat Indonesia atau BMI. Deputi Komisioner Bidang Strategi dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan siapapun investornya, yang jelas harus memenuhi tiga kriteria penting.

Simak: Yusuf Mansur Blak-blakan Soal Kerja Samanya dengan Bank Muamalat

"Kriteria pertama tentu investor haruslah merupakan investor yang kredibel. Artinya, investor tersebut bisa bertanggung jawab terhadap suntikan dana yang akan diberikan," kata Anto saat mengelar sesi pertemuan dengan beberapa media di sebuah restoran di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 27 September 2018.

Sebelumnya, dikabarkan beberapa pihak berminat untuk menyuntikan dana segar kepada BMI yang kini terkendala pendanaan atau rasio kecukupan modal. Salah satunya, investor yang tergabung dalam konsorsium bersama beberapa perusahaan.

Adapun konsorsium itu dimotori oleh putra mantan presiden B.J. Habibie, yakni Ilham Habibie. Beberapa investor yang dikabarkan bergabung dalam konsorsium adalah perusahaan investasi dari Singapura Lynx Asia, SGG Group, dan Arifin Panigoro. Selain itu, adapula konglomerat Dato Sri Tahir (Ang Tjoen Ming), pendiri Grup Mayapada yang siap menyuntikan fresh money kepada BMI.

Advertising
Advertising

Anto melanjutkan investor yang kredibel tersebut penting, karena menyangkut keberlanjutan kondisi BMI. Kemudian, syarat kredibilitas investor juga penting karena akan mempengaruhi industri perbankan secara umum khususnya syariah.

Kriteria kedua yang harus dipenuhi oleh investor yang diperbolehkan OJK adalah betul-betul mampu menyediakan dana atau fresh money yang cukup bagi Bank Muamalat. Menurut sumber Tempo, kebutuhan dana segar Bank Muamalat diperkirakan mencapai Rp 4 sampai Rp 8 Triliun.

Sedangkan kriteria ketiga yang diminta OJK, kata Anto, adalah skema bisnis yang dilakukan antara investor dengan Bank Muamalat tidak boleh melanggar aturan yang sudah berlaku. Misalnya seperti dana dari investor berasal dari praktik gelap seperti pencucian uang. Artinya, skema investasi yang dijalankan juga harus memenuhi standar sesuai aturan OJK.

"OJK melihat proses ini semata-mata harus bussiness to bussiness. Yang kami lihat itu skemanya, caranya dan sumbernya harus sesuai dengan aturan industri perbankan," kata Anto.

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

3 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

3 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

6 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

6 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

6 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

6 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

6 hari lalu

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya