Kasus SNP Finance, Kemenkeu Jatuhkan Sanksi ke Deloitte Indonesia

Jumat, 28 September 2018 13:48 WIB

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Terkait dengan kasus pembobolan 14 bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance, Kementerian Keuangan telah menjatuhkan sanksi kepada tiga akuntan publik terkait. Sanksi itu diberikan setelah ada pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pelanggaran prosedur audit oleh kantor akuntan publik itu.

Baca: Pembobolan 14 Bank oleh SNP Finance, Ini Tanggapan Sri Mulyani

"Sudah kami jatuhkan sejak Agustus lalu," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti kepada Tempo, Jumat, 28 September 2018. Tiga akuntan publik yang diberi sanksi itu adalah Akuntan Publik Marlinna, Akuntan Publik Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny dan Rekan. KAP Satrio Bing Eny atau KAP SBE merupakan salah satu entitas Deloitte Indonesia.

Seperti diketahui, SNP Finance merupakan anak usaha Grup Columbia, yang selama ini dikenal bergerak di bidang pembiayaan untuk pembelian alat-alat rumah tangga. Pada Senin lalu, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menindaklanjuti laporan PT Bank Panin Tbk atas dugaan jaminan piutang fiktif SNP dan menetapkan lima pimpinan SNP sebagai tersangka. Laporan keuangan hasil audit dari akuntan pubik itu yang kemudian dijadikan dasar bagi SNP untuk meraup kredit dari bank lain.

Menurut data Bareskrim Polri, yang diperoleh dari dokumen pencairan kredit yang pernah diterima SNP, total penggelapan mencapai Rp 14 triliun. Namun OJK menyebutkan kredit yang disalurkan perbankan kepada SNP Finance tidak mencapai Rp 14 triliun. Sebanyak 14 bank yang terlibat dalam kasus ini hanya menyalurkan pendanaan sekitar Rp 2,2 triliun.

Advertising
Advertising

Lebih jauh, Nufransa berujar kementeriannya memberikan sanksi administratif kepada Akuntan Publik Marlinna dan Akuntan Publik Merliyana Syamsul berupa pembatasan pemberian jasa audit terhadap entitas jasa keuangan, semisal jasa pembiayaan dan jasa asuransi, selama 12 bulan, yang mulai berlaku pada 16 September 2018 hingga 15 September 2019.

Adapun KAP SBE dan Rekan dikenakan sanksi berupa rekomendasi untuk membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu KAP terkait dengan ancaman kedekatan anggota tim perikatan senior. "KAP juga diwajibkan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur dimaksud dan melaporkan pelaksanaannya paling lambat 2 Februari 2019," ujar Nufransa.

Berdasarkan keterangan resmi di situs www.pppk.kemenkeu.go.id, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan telah melakukan analisis pokok permasalahan. Lembaga itu kemudian menyimpulkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran terhadap standar profesi dalam audit yang dilakukan para akuntan publik dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan SNP Finance selama tahun buku 2012-2016.

Untuk memastikan hal tersebut, PPPK memeriksa KAP dan dua akuntan publik yang dimaksud. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa akuntan publik Marlinna dan Merliyana Syamsul belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit-Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan SNP Finance.

Hal-hal yang belum sepenuhnya terpenuhi antara lain pemahaman pengendalian sistem informasi terkait dengan data nasabah dan akurasi jurnal piutang pembiayaan serta pemerolehan bukti audit yang cukup dan tepat atas akun Piutang Pembiayaan Konsumen. Selain itu, dalam meyakini kewajaran asersi keterjadian dan asersi pisah batas akun Pendapatan Pembiayaan, pelaksanaan prosedur yang memadai terkait dengan proses deteksi risiko kecurangan, serta respons atas risiko kecurangan, serta skeptisisme profesional dalam perencanaan dan pelaksanaan audit.

Selain hal tersebut, sistem pengendalian mutu yang dimiliki KAP mengandung kelemahan karena belum dapat melakukan pencegahan yang tepat atas ancaman kedekatan berupa keterkaitan yang cukup lama di antara personel senior, yakni manajer tim audit dalam perikatan audit pada klien yang sama untuk suatu periode yang cukup lama. Kementerian Keuangan menilai hal tersebut berdampak pada berkurangnya skeptisisme profesional.

Baca: Tak Hanya Bank Mandiri, BCA Jadi Korban Pembobolan SNP Finance

Ketika dikonfirmasi, Clients and Market Leader Deloitte Indonesia Steve Aditya mengatakan perusahaannya tengah melakukan konsolidasi internal. "Karena soal tindak pidana yang disebutkan punya implikasi legal yang perlu disikapi lebih hati-hati," ujarnya.

Simak berita menarik lain terkait dengan SNP Finance hanya di Tempo.co.

Berita terkait

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

4 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

5 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

24 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

36 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

45 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

48 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

52 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

54 hari lalu

Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana BOS yang selama ini cukup banyak membantu pendidikan justru diwacanakan dialihkan sebagian ke program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

55 hari lalu

Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

Ekonom Faisal Basri mengkritik rencana Prabowo Subianto yang ingin memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya