Seorang mantan karyawan PT Freeport Indonesia mengangkat poster saat melakukan penggalangan dana di area car free day di Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 16 September 2018. Penggalangan dana itu digelar untuk membantu mantan karyawan PT Freeport Indonesia yang telah di-PHK secara sepihak. TEMPO/Muhammad Hidayat.
TEMPO.CO, Jakarta - Penyelesaian divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia ditargetkan rampung pekan ini. Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengatakan, sesuai dengan kesepakatan awal Menteri Keuangan, penandatanganan sales and purchase agreement atau SPA diberi waktu hingga akhir September.
"Iya, perjanjiannya semua diselesaikan pekan ini. Pokoknya akan diselesaikan. Bayarnya tanya ke Inalum," katanya, Rabu, 26 September 2018.
Hal yang menjadi kekuatan hukum adalah perjanjian jual-beli, sementara transaksi dapat disusulkan. Sayangnya, Fajar menampik penyelesaian SPA dilakukan hari ini, Rabu. "Saya belum dapat kabarnya. Memangnya hari ini ada apa?" ujarnya.
Selasa malam, 25 September 2018, Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengaku masih terus melakukan pembicaraan dengan pemerintah. "Masih terus berdiskusi dan lakukan pembicaraan. (Kelanjutannya) tanya Dirjen Minerba (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot)," ucapnya.
Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter
2 hari lalu
Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa kementeriannya sedang berdiskusi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM soal rencana izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia.