Asal-usul Investasi Pertamina yang Merugikan Negara Rp 568 Miliar

Reporter

Antara

Editor

Elik Susanto

Selasa, 25 September 2018 06:03 WIB

Pertamina Lepas Investasi di Australia

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia mencapai Rp 568 miliar. Kasus ini berawal dari 2009 ketika PT Pertamina dipimpin Karen Agustiawan melakukan akuisisi atau investasi terhadap beberapa aset perusahaan ROC Oil yang berada di lahan minyak Blok BMG di Australia.

Baca: Ditahan Kejaksaan Agung, Karen Agustiawan Menangis

"Investasi Pertamina di BMG itu merugikan negara. Pembelian tidak membawa hasil. Investasi itu tidak berjalan tanpa adanya penelitian dan persetujuan dewan komisaris," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Adi Toegarisman di Jakarta, Senin, 24 September 2018.

Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan (kanan) didampingi Direktur Pengembangan Investasi dan Manajemen Resiko Pertamina M Afdal Bahaudin (kiri) ketika berlangsungnya sosialisasi Kriteria Kinerja Ekselen (KKE) BUMN di Jakarta, Senin (14/5). ANTARA/Puspa Perwitasari.

Adi menjelaskan, pintu masuk penyidikan perkara investasi Pertamina tersebut ada pada direktur hulu yang waktu itu dijabat oleh Bayu Kristanto. "Proses ini tanpa hasil penelitian, tanpa ada penilaian risiko, dan itu tetap berjalan yang akhirnya disetujui dan dilaksanakan investasi oleh direktur utama yaitu saudara Karen Agustiawan yang kami lakukan penahanan."

PT Pertamina, Adi melanjutkan, melakukan langkah akuisisi atau investasi Blok BMG Australia dengan penawaran berdasarkan dari ROC Oil Company Ltd.Selama penelitian, hasilnya tidak mendapat persetujuan dewan komisaris. Dalam pelaksanaanya ditemui dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi.

Penyimpangan investasi tersebut yaitu tanpa adanya feasibility study atau kajian kelayakan secara lengkap. Akibatnya, penggunaan dana investasi senilai US$ 31,49 juta, beserta biaya yang timbul lainnya US$ 26,8 juta, tidak memberikan manfaat atau keuntungan PT Pertamina. Sehingga, penyidik memperkirakan proyek ini merugikan negara hingga Rp 568 miliar.

Baca: Kasus Karen Agustiawan, Kejaksaan Agung Cari Bukti ke Australia

Advertising
Advertising

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari terhitung sejak 24 September 2018.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan tersangka lain, yakni mantan Chief Legal Councel and Compliance, Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederik Siahaan serta mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina berinisial Bayu Kristanto.

RYAN DWIKY ANGGRIAWAN

Berita terkait

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

5 jam lalu

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.

Baca Selengkapnya

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

3 hari lalu

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan operasionalnya masih berjalan aman pascagempa di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

4 hari lalu

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

PT Pertamina International Shipping mencatat data dekarbonisasi PIS turun signifikan setiap tahun.

Baca Selengkapnya

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

5 hari lalu

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

6 hari lalu

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.

Baca Selengkapnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

8 hari lalu

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading berpartisipasi dalam pameran industri terkemuka internasional

Baca Selengkapnya

Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

8 hari lalu

Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) melakukan berbagai inisiatif untuk menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Klaim Berhasil Turunkan Emisi Karbon

8 hari lalu

Pertamina International Shipping Klaim Berhasil Turunkan Emisi Karbon

PT Pertamina International Shipping (PIS) mengklaim dekarbonisasi yang dilakukan perusahaannya dapat menurunkan emisi karbon.

Baca Selengkapnya

Konflik Israel-Iran, Pertamina Klaim Tidak Ada Gangguan Stok BBM

9 hari lalu

Konflik Israel-Iran, Pertamina Klaim Tidak Ada Gangguan Stok BBM

PT Pertamina Patra Niaga memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) Indonesia tidak terganggu meski ada konflik di Israel dan Iran.

Baca Selengkapnya

Berita Catur: Pertamina Indonesian GM Tournament 2024 Pekan Ini Diikuti 12 GM dan 12 IM dari 8 Negara

9 hari lalu

Berita Catur: Pertamina Indonesian GM Tournament 2024 Pekan Ini Diikuti 12 GM dan 12 IM dari 8 Negara

PB Percasi selenggarakan Pertamina Indonesian GM Tournament 2024, pekan ini. Kejuaraan internasional catur ini diikuti 12 GM dan 12 IM dari 8 Negara.

Baca Selengkapnya