Gara-gara Cukai Rokok Ilegal, Negara Rugi Hampir Rp 1 Triliun

Kamis, 20 September 2018 16:57 WIB

Bea Cukai Bontang musnahkan ratusan ribu batang rokok tak berpita cukai. (Foto: Dok. Bea Cukai)

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) baru saja menyelesaikan survei cukai rokok ilegal sepanjang tahun 2018. Hasilnya, 7,04 dari 100 bungkus rokok yang dijual di warung-warung terbukti melakukan pelanggaran (7,04 persen) ketentuan cukai oleh Kementerian Keuangan.

Baca: Produksi Rokok Sejak Awal Tahun Terus Turun, Ini Sebabnya

"Nilai pelanggaran industri yang berpotensi menurunkan penerimaan negara dalam setahun berkisar antara Rp 909 miliar hingga Rp 980 miliar," kata peneliti UGM, Arti Adji dalam paparannya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018.

Survei Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis UGM mencatat mayoritas pelanggaran terjadi pada rokok polos alias rokok yang sama sekali tidak ditempeli pita cukai yaitu mencapai 52,6 persen. Selanjutnya yaitu rokok palsu atau rokok tiruan pabrik tapi dipasangi pita cukai asli sebesar 15 persen. Kemudian yaitu pelanggaran berupa salah peruntukan atau pengunaan pita cukai pabrik lain untuk jenis rokok yang berbeda yaitu mencapai 14,9 persen.

Penelitian ini sendiri dilakukan di 29 provinsi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 426 kabupaten/kota dan 70.198 desa. Arti mengatakan survei ini dilakukan dengan cara mengumpulkan sampel rokok dari tiap daerah secara acak untuk kemudian dicek pita cukai masing-masingnya. Ada beberapa alasan dilakukannya survei, salah satunya karena cukai rokok merupakan sumber pendapatan negara yang mencapai 95 persen dari total penerimaan.

Advertising
Advertising

Penelitian sebenarnya sudah dilakukan sejak 2010 dan menunjukkan hasil yang beragam. Pada survei pertama tahun 2010, 6,1 dari 100 bungkus rokok (6,1 persen) di warung tenyata ilegal dan melanggar. Dalam waktu enam tahun saja hingga 2016, jumlah menjadi dua kali lipat mencapai 12,1 persen. Lalu barulah pada 2017 dan 2018 menurun, masing-masing 10,9 persen dan 7,04 persen).

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan timnya akan terus menindak produsen rokok dengan cukai ilegal ini. Apalagi, banyak produsen kini mencari cara mengakalinya, mulai dari mendirikan pabrikan kecil hingga berproduksi tengah malam. "Kalau kami berantas yang ilegal ini, harga rokok pasti naik, ini jadi kondisinya yang lebih baik juga dari aspek kesehatan," ujarnya.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran, menyampaikan bahwa para produsen rokok legal memang dirugikan dengan adanya peredaran rokok tanpa cukai rokok. Karena tanpa cukai, rokok ilegal bisa dijual lebih murah dan memicu persaingan usaha yang tidak sehat. "Modusnya, saat pasar ramai, di situlah yang ilegal banyak muncul," ujarnya.

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

4 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

5 hari lalu

Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

Tanaman liar pegagan dianggap bisa membantu terapi daya ingat. Senyawa aktifnya memulihkan fungsi hipokampus, bagian krusial pada otak.

Baca Selengkapnya

Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

5 hari lalu

Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

6 hari lalu

UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

Universitas Gajah Mada buka pendaftaran online seleksi mandiri UGM sejak 17 April hingga 7 Mei 2024. Lokasi ujian mandirinya?

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

6 hari lalu

Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

Pakar hukum di UGM sebut ada 3 genre hakim dalam memutus perkara. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

6 hari lalu

Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

MK sebelumnya telah menolak gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

7 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

7 hari lalu

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen, meskipun tak wajib publikasi di jurnal Scopus.

Baca Selengkapnya

Dosen dan Mahasiswa UGM Gelar Aksi Kampus Menggugat, Tuntut Putusan MK yang Adil

8 hari lalu

Dosen dan Mahasiswa UGM Gelar Aksi Kampus Menggugat, Tuntut Putusan MK yang Adil

Sejumlah aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024.

Baca Selengkapnya