OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Evolusi Finansial Indonesia

Kamis, 20 September 2018 12:42 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso berbicara kepada wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat, 28 Desember 2017. TEMPO/Budiarti Utami Putr

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membekukan kegiatan usaha PT Evolusi Finansial Indonesia. Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan pembekuan dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan khususnya dalam Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca juga: 2018, OJK Targetkan 160 Fintech P2P Kantongi Izin

"Dengan ini diumumkan bahwa OJK telah membekukan usaha PT Evolusi Finansial Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan," kata Ihsanuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 20 September 2018.

Adapun keputusan tersebut dikeluarkan melalui dua buah surat dengan nomor S-475/NB.2/2018 dan S-476 /NB.2/2018 yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2018. Adapun menurut Ihsanuddin, perusahaan tersebut telah melanggar enam pasal dalam peraturan POJK Nomor 29/POJK.05/2014. Adapun keenam pasal yang dilanggar adalah pasal, 11 ayat 1; pasal 25 ayat 1; pasal 26 ayat 1; pasal 31 ayat 3; dan pasal 37 ayat 2 dan pasal 38 ayat 1.

Misalnya, dalam pasal 25 ayat 1, OJK yang berbunyi, "Perusahaan Pembiayaan wajib setiap waktu memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat". Atau OJK menilai perusahaan telah melanggar soal kewajiban tingkat kesehatan keuangan.

Advertising
Advertising

Selain itu, OJK juga menilai perusahaan tak mampu memenuhi kriteria rasio pemodalan dan juga nilai piutang pembiayaan bermasalah atau non perfoming financing. Hal ini seperti tertera dalam pasal 26 ayat 1 dan juga pasal 31 ayat 3.

Kemudian, OJK juga menilai PT Evolusi Finansial juga tak mampu memenuhi jumlah ekuitas seperti yang ditetapkan melalui pasal 37 ayat 2. Kemudian, perusahaan juga dinilai tak mampu memenuhi rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah sebesar 50 persen seperti dalam pasal 38 ayat 1.

"Karena itu dengan dibekukanya kegiatan usaha perusahaan PT Evolusi Finansial Indonesia yang berlokasi di Tangerang, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha," kata Ihsanuddin.


Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

5 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

6 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

6 hari lalu

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya