Mahkamah Agung Cabut Aturan Taksi Online, Ini Tanggapan Grab

Selasa, 18 September 2018 20:10 WIB

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata saat konferensi pers di kantor Grab Indonesia, Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 6 April 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA mencabut Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan masih mempelajari keputusan MA tersebut.

BACA: Besok, 50 Ribu Pengemudi Grab Bike Akan Demo di 2 Titik

"Pertama kami mengamati perkembangan dari keputusan MA ini, kami mohon waktu untuk mempelajari itu karena di situ kan ada beberapa artikel yang diputuskan oleh MA," kata dia di Lippo Kuningan, Selasa, 18 September 2018.

Ridzki menjelaskan masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan terkait langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya. Ridzki mengatakan tak melihat adanya kekosongan hukum dari pencabutan Permenhub 108 tahun 2017.
"Kami melihat di sini tidak ada kekosongan hukum. Keputusan MA tidak mencabut PM 108 tapi beberapa artikel," ujarnya.

Ridzki menyatakan menghormati apapun keputusan dari pemerintah. "Apapun yang diputuskan adalah untuk kebaikan bersama," kata dia.

BACA: Ojek Online Bakal Demo Besok, Grab: Pengemudi yang Rugi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan saat ini sedang menyiapkan peraturan baru tentang taksi online, yang merupakan pengganti Permenhub 108 tahun 2017. Ia menjelaskan regulasi baru itu masih berupa draft yang harus dibahas lebih lanjut.

Jumat pekan lalu, Kementerian Perhubungan mengundang 16 asosiasi pengendara online untuk membahas peraturan baru setelah Mahkamah Agung mencabut Peraturan Menteri Perhubungan 108 tahun 2017. Namun, pertemuan itu belum mendapatkan hasil poin-poin apa saja yang akan dimasukkan dalam peraturan baru.

"Kesimpulannya hari Senin dan Selasa aliansi akan saya fasilitasi mereka untuk mengusulkan ke pemerintah apa-apa saja yang termuat dalam pasal-pasal aturan baru," ujar dia di Kementerian Perhubungan, Jumat, 14 September 2018.

Budi menjelaskan usulan yang diberikan asosiasi bakal menjadi konsep yang akan dibahas bersama dengan seluruh pemangku kebijakan yang berkaitan dengan transportasi online. Budi meminta agar peraturan baru yang nanti dibuat harus sesuai dan berdasarkan putusan MA. "Kalau sudah ada konsep baru, kami akan melibatkan semua pihak termasuk aplikator," ujarnya.


Advertising
Advertising

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

11 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

12 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

17 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya