Temuan Kecelakaan di Sukabumi: Lalai Uji Kir dan Kelebihan Muatan

Minggu, 9 September 2018 17:25 WIB

Kondisi bus wisata berpenumpang yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu, 8 September 2018. ANTARA/Budiyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah melakukan penyelidikan sementara terkait kecelakaan di Sukabumi yang melibatkan bus rombongan karyawan dealer motor Honda, PT Catur Putra Group (CPG) di Cikidang, Sukabumi. Dari penyelidikan Kemenhub, diketahui bus ini kelebihan muatan dan sudah empat kali tidak pernah melakukan pengujian berkala atau uji kir.

Baca juga: KNKT Turunkan 3 Investigator ke Lokasi Kecelakaan di Sukabumi

"Uji kir terakhir tahun 2016, jadi sudah tidak diperpanjang selama dua tahun atau sebanyak empat kali tidak lakukan uji kir," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 9 September 2018.

Keterangan itu diperoleh karena Budi meminta langsung informasi dan bukti dokumen dari petugas penguji kir di Jakarta. Dalam uji kir terakhir pun, kata Budi, maksimal penumpang yang bisa diangkut oleh bus ini hanyalah 32 orang. Tapi saat kejadian, ternyata bus mengangkut sekitar 38 penumpang. "Jadi ada kelebihan 6 penumpang," ujarnya.

Bus rombongan karyawan CPG ini mengalami kecelakaan pada Sabtu siang, pukul 12.00 WIB, 8 September 2018, di Jalan Raya Penghubung Cibadak - Palabuhanratu, di Kampung Bantarselang RT 02/11 Desa Cikidang Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.
Bus bernopol B 7025 SGA masuk ke jurang sedalam 31 meter dan menyebabkan 23 dari 38 penumpang meninggal dunia.

Menurut Budi, kondisi geografi jalan di Cikidang menuju Pelabuhanratu yang dilalui bus juga sangat rawan. Budi mengatakan, jalan provinsi tersebut memang memiliki banyak kekurangan, seperti minim penerangan di malam hari, minim marka dan rambu jalan, tidak ada penghalang jalan yang memadai. "Hanya tinggal patok saja, penghalang sudah tak ada," ujarnya.

Selain itu, jalan turunan yang menjadi lokasi kecelakaan berbentuk huruf S dengan tikungan tajam. Seharusnya pengemudi langsung berbelok ke kiri. Namun kata Budi, sang supir justru terus lurus sehingga menabrak gundukan tanah di pinggir jalan dan jatuh ke jurang. Tapi bus hanya jatuh sekitar 30 meter, tidak sampai ke jurang paling bawah dalam kecelakaan di Sukabumi tersebut.

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

9 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

10 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

17 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

17 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

21 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

22 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

1 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

1 hari lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

1 hari lalu

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

Kecelakaan berawal saat Avanza yang sedang melaju di lajur tiga mengalami pecah ban kiri depan dan berhenti di lajur empat

Baca Selengkapnya